Cemburu Jadi Motif Suami Bunuh Istri di Bandung, Pukul-Tusuk Berkali-kali

17 September 2024 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Kota Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menunjukkan barang bukti pelaku Daini Jarjas, Selasa (17/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Kota Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menunjukkan barang bukti pelaku Daini Jarjas, Selasa (17/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap Daini Jarjas (30 tahun), pelaku KDRT maut di Ciwastra, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Daini sempat kabur usai merenggut nyawa Siti Oktaviani (21), istri sahnya itu, pada Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
Apa motif Daini membunuh istrinya?
“Hasil sementara, karena kita nanti dalami lagi keterangan saksi, motifnya diduga cemburu karena pelaku mencurigai korban ada dugaan selingkuh. Tetapi sekali lagi ini masih hasil sementara,” kata kata Kapolrestabes Kota Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, di Polrestabes Bandung, Selasa (17/9).

Pukul & Tusuk Berkali-kali

Kapolrestabes Kota Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menunjukkan barang bukti pelaku Daini Jarjas, Selasa (17/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Mengenai tindak kekerasan berujung maut yang dilakukan Daini, Budi menjelaskan itu dimulai dari pemukulan berkali-kali terhadap korban, terutama ke bagian muka. Aksi keji itu kemudian diakhiri Daini dengan penusukan oleh senjata tajam.
Penusukan itulah yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.
“Penusukan dengan senjata tajam ke bagian pinggang sebelah kiri dan punggung bagian kiri korban, sebanyak tujuh kali tusukan yang mengakibatkan korban meninggal,” kata Budi.
ADVERTISEMENT
Kini Daini telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Siti. Sejumlah barang bukti mulai dari beberapa potong pakaian hingga pisau yang diduga digunakan untuk pembunuhan telah diamankan.
Daini pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun akibat perbuatannya itu.
“Untuk pasal yang kita kenakan yaitu pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2024 tentang KDRT,” kata Budi.