Cemburu, Pemuda di Jakbar Aniaya Pacar Baru Mantannya hingga Tewas

13 Mei 2023 9:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim (kiri) gelar konfrensi press kasus pemuda di Jakbar Aniaya Pacar Baru Mantannya hingga Tewas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim (kiri) gelar konfrensi press kasus pemuda di Jakbar Aniaya Pacar Baru Mantannya hingga Tewas. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda berinisial HP (18) menganiaya kekasih baru mantan pacarnya, AP (20), hingga tewas. Kejadian itu berlangsung di kawasan Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim menjelaskan, hal ini dilakukan pelaku lantaran cemburu mantan kekasihnya, SM, sudah punya kekasih baru setelah berpisah darinya.
"Untuk modus operandi ini adalah karena kecemburuan," ujar Dodi dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (13/5).
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim (tengah) menunjukan barang bukti dari kasus pemuda di Jakbar Aniaya Pacar Baru Mantannya hingga Tewas. Foto: Dok. Istimewa
Dodi menerangkan, aksi penganiayaan ini terjadi pada 31 Maret 2023 malam. Awalnya, pelaku mengajak korban ke sebuah kafe untuk berbincang masalah statusnya dengan SM.
"Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke Jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi," jelasnya.
Korban dipukul di bagian kepala dan dada. Bahkan hingga jatuh tersungkur di atas aspal. Penganiayaan itu berakhir ketika mantan pacar pelaku datang.
"Karena si pelaku liat mantan pacarnya, SM itu menghalangi, artinya masih membela, pelaku ajak SM pulang. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang," tutur Dodi.
ADVERTISEMENT
Namun sehari selepas kejadian itu, korban meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah temannya di Kembangan untuk istirahat.
"Karena kejadian itu jam 23.00, jam 01.00 ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban sudah meninggal," tutupnya.
Atas perbuatannya, AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara.