Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
CEO Jouska Aakar Abyasa ditahan di Bareskrim Polri. Dia merupakan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
"Aakar udah ditahan," kata Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun kepada wartawan, Minggu (20/3).
"Ditahannya di Bareskrim," sambung dia.
Ma'mun mengatakan, penahanan Aakar seiring dengan rampungnya berkas perkara penyidikan. Dia menyebut, penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap dua Aakar ke Kejaksaan.
Adapun penahanan Aakar sudah dilakukan sejak 3 pekan yang lalu. Dalam waktu dekat, dia akan segera disidang.
"Iya tinggal tunggu sidang," ucap Ma'mun.
Sebelumnya, Aakar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah kliennya.
Dia dan perusahaan penyedia jasa penasihat keuangan (financial advisor) Jouska ini dianggap merugikan kliennya karena diduga melakukan penempatan dana klien secara serampangan. Sejumlah klien mengaku mengalami kerugian setelah berinvestasi.
Pada Oktober 2021, Kabagpenum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan dalam kasus tersebut Aakar diduga mengakibatkan kerugian pada kliennya senilai Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT
“Dari 4 pelapor kerugian yang muncul senilai Rp 6 miliar,” kata Ahmad.
Tak hanya Aakar, polisi juga sudah menjerat rekan CEO Jouska itu, PMP, sebagai tersangka.
Di sisi lin, Aakar sempat mengeklaim tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan terkait penempatan dana kliennya. Dia juga sudah memberikan Rp 13 miliar kepada para klien untuk mengganti rugi dengan berbagai skema.