CEO Jouska Aakar Abyasa Dituntut 7 Tahun Penjara terkait TPPU

12 Agustus 2022 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Jouska, Aakar Abyasa. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CEO Jouska, Aakar Abyasa. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno 7 tahun penjara. Terdakwa Aakar dan Tias Nugraha Putra diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Selain tuntutan pidana badan, Aakar juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 2.000.000.000 subsider masing-masing kurungan selama 6 (enam) bulan penjara dengan ketentuan selama dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan,” begitu isi tuntutan jaksa dilihat di laman SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (12/8).
Terdakwa Aakar dan Tias diyakini terbukti bersalah secara sah dan diyakini jaksa melanggar Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Ketiga Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Aakar akan melakukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. Sidang pembelaannya dijadwalkan pada Selasa (16/8) mendatang.
Aakar saat ini ditahan di Bareskrim Polri. Dalam perkaranya, Aakar dan perusahaan penyedia jasa penasihat keuangan (financial advisor) Jouska dianggap merugikan kliennya karena diduga melakukan penempatan dana klien secara serampangan.
Sejumlah klien mengaku mengalami kerugian setelah berinvestasi. Aakar diduga mengakibatkan kerugian pada kliennya senilai Rp 6 miliar.