CEO Lippo Group James Riady Kembali Muncul di Dakwaan Suap Meikarta

27 Februari 2019 13:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Lippo Group, James Riady. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CEO Lippo Group, James Riady. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Nama CEO Lippo Group James Riady kembali disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Kali ini, nama James Riady masuk dalam surat dakwaan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan kawan-kawan selaku pihak penerima suap.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, penuntut umum KPK kembali menyinggung soal adanya pertemuan yang dilakukan James Riady, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Pertemuan yang diadakan di kediaman Neneng pada Januari 2018 silam tersebut, disinyalir terkait pembahasan soal pengajuan izin proyek superblock Meikarta.
"Pada bulan Januari 2018, James Riady bersama dengan Billy Sindoro menemui Neneng Hasanah Yasin di rumah pribadinya. Pada pertemuan tersebut membicarakan tentang perkembangan perizinan pembangunan Meikarta, terdakwa (Billy Sindoro) dan James Riady memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah Yasin," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (27/2).
CEO Lippo Group James Riady (kedua kanan) memberikan keterangan saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Setelah pertemuan tersebut dihelat, tepatnya pada bulan Mei 2018, PT Lippo Cikarang Tbk mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 53 apartemen dan 13 basement.
ADVERTISEMENT
"Pada bulan Mei 2018, setelah pertemuan antara Billy Sindoro, James Riady, dan Neneng Hasanah Yasin. PT Lippo Cikarang Tbk mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement, permohonan tersebut dimasukkan melalui Bidang Tata Ruang dan Bangunan," ujar jaksa.
Nama James Riady sebelumnya sempat muncul di dakwaan para pemberi suap dalam perkara ini. Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group; pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sihotang; serta dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitradjaja Purnama.
Terkait perkara ini, James Riady sudah pernah diperiksa sebagai saksi baik dalam penyidikan maupun persidangan. Dalam kesaksiannya, James mengakui soal adanya pertemuan itu. Namun ia membantah pertemuan itu membahas soal proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Meski dalam pertemuan itu, kata James, turut dihadiri oleh Bartholomeus Toto selaku Presiden Direktur PT Lippo Cikarang dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, ia berkukuh tak ada pembahasan terkait Meikarta di dalamnya.
Neneng Hasanah Yasin, bersama dengan empat pejabat Pemkab Bekasi, didakwa menerima suap belasan miliar rupiah terkait pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah tiba untuk menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Empat pejabat Pemkab Bekasi itu ialah Dewi Tisnawati selaku Kadis Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Jamaludin selaku Kadis PUPR, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kadis Pemadam Kebakaran, dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR.
Total suap yang diterima para terdakwa adalah sebesar Rp 18.978.653.088 yang terdiri dari Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2,8 miliar (kurs SGD 1 = Rp 10.387). Sehingga total suap yang diterima kelimanya Rp 18,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Neneng dan kawan-kawan didakwa menerima suap itu karena telah membantu memuluskan izin Meikarta milik Lippo Cikarang.