Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Cerita Anak Budi Mulya tentang Boediono yang Jenguk Ayahnya di Lapas
12 April 2018 21:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Keluarga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, menyambangi Gedung KPK, Kamis (12/4). Putri Budi Mulya, Nadia Mulya ,dan ibunya, Anne Mulya, datang untuk mendesak KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus Century, Budi Mulya sudah divonis 15 tahun penjara dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia terbukti melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century setelah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Nadia sempat mengungkapkan bahwa ayahnya pernah dijenguk oleh mantan Wakil Presiden Boediono di Lapas Sukamiskin pada 26 Januari 2016. Saat pertemuan itu berlangsung, Nadia sedang berada di lapas untuk menjenguk ayahnya.
"Sewaktu-waktu, kalau tidak salah dua tahun lalu, saya lagi hamil, saya mengunjungi bapak saya di Sukamiskin. Tiba-tiba saja, bapak saya dipanggil ke kantor, pas ketika balik muka bapak saya kencang. Ada Boediono di sini, jelas saya kaget. Karena belum pernah sejak bapak saya jadi tersangka ada kabar berita dari beliau," ujar Nadia.
ADVERTISEMENT
Nadia menuturkan, di Sukamiskin, Budi Mulya mengeluarkan seluruh unek-uneknya ke Boediono. Budi disebut memarahi Boediono yang tidak berbicara sejujurnya kepada publik tentang apa yang ia ketahui terkait Century.
Pada saat kasus Bank Century bergulir, Boediono tercatat merupakan Gubernur Bank Indonesia. Nama Boediono bahkan termasuk dalam pihak-pihak yang disebut turut terlibat dalam kasus tersebut.
"Itu yang bapak saya katakan kepada Boediono. Dan jujur, saya tidak paham tujuannya untuk apa. Pak Boediono hanya diam saja. Tapi tidak menawarkan solusi apa-apa. Saat itu dia mengatakan, 'bagaimana kalau kita menggiring media bahwa ini sebenarnya adalah kebijakan yang tidak dapat dipidanakan'," kata Nadia.
"Saya bilang, 'Pak, sudah telat. Sekarang saya sudah di sini. Kalau seandainya kamu sebagai Wapres saat itu berani mengambil keputusan yang lebih firm, mungkin tidak akan berlarut-larut sampai saat ini'," imbuhnya menirukan ucapan ayahnya.
ADVERTISEMENT
Pertemuan itu disebut Nadia berlangsung selama satu jam. Saat pertemuan itu, Nadia berharap, Boediono dapat menjelaskan titik terang kasus ini. Namun, kata dia, tidak ada yang bisa diharapkan dari pertemuan itu.
"Cuma menanyakan kabarnya bagaimana, bapak saya bilang 'kamu lihat dong keadaan saya saat ini. Anak saya meninggal, saya di sini, saya diberi tanggungan ini, padahal Anda yang tahu benar kasus Bank Century. Kenapa Anda tidak berkata apa-apa'," tutur Nadia kembali meniru ucapan ayahnya.
Nadia merasa ayahnya hanya menjadi korban. Sebab, kata Nadia, di kasus ini, bukan hanya Budi Mulya seorang yang seharusnya dijerat. Maka dari itu, ia meminta KPK segera melanjutkan kasus ini dan segera menetapkan tersangka lainnya.
ADVERTISEMENT
"Pak Boediono itu, ketika bapak saya menjadi tersangka, dia menjadi sangat alergi dengan bapak saya. Bahkan ketika adik saya meninggal pun dia tidak mengirimkan karangan bunga apapun, hanya selembar surat aja. Itu sangat menyakiti perasaan bapak saya yang begitu setia, saat menjadi bawahan Pak Boediono begitu respect sama beliau," ungkapnya.
Nadia berkukuh membantah ayahnya terlibat. Dia menilai, saat itu, Boediono selaku Gubernur BI, yang paling mengetahui seluk-beluk kasus ini.
"Padahal perlu saya perjelas di sini, bapak saya itu bukanlah pengambil keputusan, dia pelaksana aja. Dia melaksanakan kebijakan yang sudah diambil oleh dewan gubernur," ujar Nadia usai keluar dari ruang pengaduan masyarakat KPK.
Kasus Bank Century kembali mencuat setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian kasus korupsi dana talangan Bank Century. Dalam putusannya, hakim Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan kasus korupsi Century. Termasuk untuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, berdasarkan vonis Budi Mulya, agar menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan," kata Effendy saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Sedangkan KPK memastikan akan mendalami peranan 10 orang yang disebut berperan dalam kasus Bank Century. "April tahun kemarin, jaksa penuntut umum kita sudah kelompokkan peranan 10 orang ini seperti apa, lalu bagaimana kelanjutannya. Nanti akan kita bahas ditingkat pimpinan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/4).
Live Update