Cerita Ayam Goreng Widuran Solo yang Ternyata Nonhalal
·waktu baca 4 menit

Heboh rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo/Surakarta ternyata nonhalal.
Hal tersebut terbongkar dari google review para pembeli.
Setelah kejadian tersebut manajemen Ayam Goreng Widuran Solo yang berdiri sejak 1973 pun memberikan label nonhalal dan mengumumkan via media sosial Instagram @ayamgorengwiduransolo.
Pantauan kumparan, rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo tetap banyak didatangi pembeli. Sebagian besar pembeli datang merupakan nonmuslim yang sedang menikmati makan siang.
Warga yang datang makan bersama keluarga naik mobil diparkir tepat di depan rumah makan yang berada tepat di pinggir jalan. Sebagian driver online mengantre menunggu pesanan.
Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran, Ranto, mengatakan terkait produk nonhalal sudah diumumkan manajemen.
“Manajemen sudah memberikan pengumuman jika rumah makan tersebut nonhalal. Baik lewat spanduk di depan rumah makan, media sosial restoran, dan di Google Maps,” ujar Ranto, Minggu (25/5).
Ia menegaskan menu yang viral disebut nonhalal tersebut merupakan kremes ayam goreng.
“Pencantuman keterangan nonhalal sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Kebanyakan pelanggan sejak dulu memang nonmuslim,” katanya.
Meskipun diklaim pelanggan mayoritas nonmuslim, namun sejumlah orang menyebut bahwa pihak restoran tidak melarang konsumen yang berjilbab, identitas bahwa konsumen adalah muslim. Apalagi pihak restoran menampilkan tulisan halal.
Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, meminta pada pelaku usaha untuk tunduk aturan terkait pencantuman keterangan halal dan haram.
Ia meminta agar pelaku usaha secara jelas memberi informasi mengenai kandungan bahan makanan yang disajikan.
“Pentingnya pencantuman label nonhalal untuk melindungi hak konsumen muslim. Jadi kalau misalnya non-halal, disebutkan non-halal. Di warungnya ada tulisannya,” kata Ulin.
Walkot Solo Tutup Sementara Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo
Setelah muncul kabar bahwa Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Solo diduga menyajikan makanan non-halal, Wali Kota Solo Respati Ardi turun langsung ke lokasi dan memutuskan untuk menutup sementara operasional rumah makan yang dikenal sudah ada sejak tahun 1973 tersebut.
Ia bersama Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Perdagangan, serta pihak Kementerian Agama menyita sejumlah sampel makanan seperti minyak bumbu ayam, minyak goreng, kremes, ayam goreng, dan ayam ungkep untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.
“Saya diterima baik pemilik usaha (Ayam Goreng Widuran). Saya imbau ditutup terlebih dahulu dilakukan asesmen ulang, oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah), terkait halal dan ketidakhalalan,” ujar Respati, Senin (26/5).
Ia menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi pemilik usaha untuk menyatakan secara jelas status produknya, apakah halal atau tidak. “Saya tawarkan apabila memang mau menyatakan halal silakan ajukan. Kalau tidak silakan ajukan tidak halal,” katanya.
Respati juga mengaku belum bisa memastikan kapan rumah makan tersebut bisa kembali dibuka. Menurutnya, hal itu tergantung pada hasil verifikasi dari Denpom, Kemenag, dan Disdag.
“Dari pemilik ucapkan terima kasih. Tentu ini bikin kecewa banyak pihak. Saya sampaikan untuk lebih baik tutup silakan lakukan asesmen ulang karena ini sudah berjualan 50 tahun, saya cukup kecewa dan ini untuk menjaga kerukunan umat beragama Solo,” kata dia.
Respati pun menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam kasus ini. Ia menyebut akan bekerja sama dengan tim halal untuk menyisir ulang seluruh rumah makan di Solo sebagai bentuk antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Polisi Sebut Sudah Disanksi Administratif
Ayam Goreng Widuran non-halal. Salah satu warga Solo, Mochammad Burhanudin, mengatakan pihaknya sudah membuat aduan ke Polresta Solo terkait Ayam Goreng Widuran.
Polisi menegaskan bahwa restoran tersebut sudah disanksi administratif oleh Wali Kota Solo.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, mengatakan Wali Kota Solo Respati Ardi sudah menindak restoran itu. Penindakan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Prasetyo mengirimkan pasal yang dilanggar restoran tersebut berikut dengan sanksinya.
"Penegasan yang sudah dilakukan Pak Wali Kota Solo Respati Ardi," ujar Prasetyo saat ditanya apakah kasus ini bisa diproses secara hukum, Senin (26/5).
Berikut pasal yang dibagikan oleh Prasetyo:
Pasal 25
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:
a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan
e. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Dalam pasal 26, disebutkan bahwa bagi pelaku usaha yang memproduksi produk tidak halal diminta mencantumkan keterangan tidak halal sebagaimana pasal 26 ayat (2). Jika tidak, ada sanksinya.
