Cerita BEM UI Diserang Buzzer Usai Posting Meme Puan Berbadan Tikus

26 Maret 2023 16:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang usai konferensi pers serikat buruh, tani dan mahasiswa di depan Gedung DPR, Jakarta, Minggu (26/3). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang usai konferensi pers serikat buruh, tani dan mahasiswa di depan Gedung DPR, Jakarta, Minggu (26/3). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menjadi sorotan setelah mengunggah kritikan terhadap Ketua DPR Puan Maharani dengan background gedung kura-kura DPR dan ada bagian kepala Puan berbadan tikus.
ADVERTISEMENT
Ketua BEM UI, Melki Sadek Huang, mengatakan sejak meme itu dibuat, para pengurus BEM UI mendapatkan serangan dari buzzer.
"Bagi kami itu adalah serangan-serangan yang sengaja mengalihkan kita dari topik utama tentang kritik terhadap Perppu Cipta Kerja," katanya di depan Gedung DPR, Jakarta, Minggu (26/3).
Dia meminta kepada pemerintah untuk membalas kritikan BEM UI dengan substansi, bukan dengan cara mengerahkan buzzer.
"Jadi kami minta kepada seluruh partai politik, seluruh pejabat pemerintahan, seluruh elite politik, dan seluruh anggota dewan perwakilan rakyat, tolong balas substansi kritik BEM UI dengan substansi, tolong argumentasi dibalas dengan argumentasi," ucapnya.
Lebih lanjut, dia meminta kepada para partai politik yang mengajak BEM UI berdiskusi, agar datang ke UI.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang (kanan) usai konferensi pers serikat buruh, tani, dan mahasiswa di depan Gedung DPR, Jakarta, Minggu (26/3/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
"Silakan kita berdiskusi di UI, kami akan ajarkan, kami akan berita tahu, kami akan ajari mereka bahwa Perppu cipta kerja buatan pemerintah Inkonstitusional dan DPR turut serta dalam melanggar konstitusi karena turut mengesahkan," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Kritikan tersebut diunggah oleh BEM UI di sejumlah media sosialnya seperti TikTok dan Instagram. Kritikan BEM UI adalah karena disahkannya Perppu Cipta Kerja oleh DPR menjadi UU pada Selasa (21/3).
“DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi,” kata Melki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3).