Cerita Calon Jemaah Haji Furoda, Sudah Bayar Rp 280 Juta Gagal Berangkat

6 Juli 2022 14:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Peristiwa 46 calon jemaah haji furoda dideportasi dari Arab Saudi karena praktik ilegal, membuka fakta banyak calon jemaah haji furoda lain yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dialami korban berinisial H yang membagikan kisahnya gagal menunaikan haji melalui visa mujamalah atau haji furoda. Ia mengeluarkan biaya 280 juta rupiah karena ingin berhaji tanpa antre.
“Harganya antara Rp 250-350 juta per orang. Saya kebetulan yang membayar Rp 280 juta per orang,” jelas H kepada kumparan, Rabu (6/7).
Dengan biaya ratusan juta yang dikeluarkan, ia dijanjikan fasilitas VIP bintang 5 dan langsung berangkat ke Arab Saudi tanpa antre seperti haji reguler.
Jemaah menuju Masjidil Haram. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
“Biro-biro ini menjual ke kita dengan judul haji furoda, langsung berangkat tanpa nunggu lama. Fasilitas VIP bintang 5, pesawat bagus, tempat makannya juga bintang 5,” ujarnya.
Akan tetapi, penantiannya berujung kepada ketidakjelasan. Pemberangkatannya berkali-kali ditunda dengan alasan yang masih simpang siur.
ADVERTISEMENT
“Ada yang bilang karena pandemi, ada yang bilang karena kuota lokal pascapandemi meningkat, warga lokal yang ingin haji. Itu yang benar yang mana, kan, enggak ngerti,” ungkap H.
Akibatnya, sebagian biro haji ada yang mengganti visa furoda menjadi visa TKI agar tetap bisa masuk Arab Saudi untuk para calon haji yang gagal mendapatkan visa furoda tersebut. Namun visa TKI masih rentan terhalangi oleh aturan haji di Arab Saudi.
“Karena visa furoda enggak keluar, akhirnya sebagian biro haji berusaha mengganti dengan visa kerja (visa TKI) agar bisa masuk Arab Saudi. Tetapi visa ini masih rentan terhalangi oleh aturan haji yang diterapkan kerajaan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Pemahaman kita sebagai konsumen visa furoda jumlahnya terbatas, karena itu adalah visa undangan Kerajaan yang diperjualbelikan oleh pangeran, entah temannya pangeran, entah siapanya pangeran. Sebanyak kalau enggak salah 4.000-5.000 orang gitu per tahunnya," ungkapnya.
Mereka yang gagal berangkat tentu saja mengalami kerugian material yang cukup banyak. Mereka terlunta-lunta demi mengurus kejelasan dari visa furoda.
“Kerugiannya cukup banyak terutama di material, para orang tua dari daerah yang terlunta-lunta. Jadi kita itu harusnya tanggal 27 Juni kemarin berangkat, tapi dari tanggal 27 Juni hingga 10 Juli ini malah cuma ngurus paspor saja,” tutupnya.
Jemaah haji Indonesia tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah. Foto: MCH 2022
Apa itu haji furoda?
Istilah haji furoda dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disebut visa mujamalah. Pasal 18 mengatur sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(1) Visa haji Indonesia terdiri atas:
a. visa haji kuota Indonesia; dan
b. visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Jadi, haji furoda secara singkat adalah jemaah yang menunaikan ibadah haji dengan visa undangan Kerajaan Arab Saudi. Dalam pelaksanaannya, jemaah difasilitasi travel atau biro perjalanan haji yang menyediakan visa mujamalah.