Cerita Cecep 'Preman Pensiun' Bangun Masjid di Garut: Izin Susah, Disurati LSM

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Abenk Marco alias Cecep "Preman Pensiun" saat ditemui di Garut, Jawa Barat, Rabu (10/9/2025). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Abenk Marco alias Cecep "Preman Pensiun" saat ditemui di Garut, Jawa Barat, Rabu (10/9/2025). Foto: Dok. kumparan

Abenk Marco (41 tahun), yang terkenal atas perannya sebagai Cecep di serial Preman Pensiun, mengeluhkan pelayanan publik di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Awalnya, Abenk memproses izin pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk membangun masjid wakaf di Blok Martalaya, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Abenk mengatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh sutradara ternama, Aris Nugraha, pada 2022 lalu diwakafkan kepada Yayasan ANP Amal untuk keperluan masjid, sarana sosial, pendidikan, dan kegiatan keagamaan.

Setelah berjalan selama beberapa tahun, tanah tersebut pun diproses membuat KRK (Keterangan Rencana Kota) dan selesai di akhir tahun 2024.

"Awal 2025 kemudian kami mulai membuat masjid yang memiliki luas sekitar 194 meter persegi," kata Abenk, Rabu (10/9).

Saat pembangunan masjid di atas tanah wakaf seluas 1.753 meter persegi tersebut mencapai sekitar 60 persen, pada Senin (11/8), petugas Satpol PP datang.

Petugas membawa Surat Perintah Nomor 300.2/1089-Satpol PP/2025.

"Pihak Satpol PP saat itu hanya bisa bertemu dengan pekerja. Kami pada Selasa 12 Agustus 2025 diundang ke kantor Satpol PP, dan dinyatakan bahwa bangunan masjid harus memiliki izin berupa PBG dan SLF," ujar Abenk.

Abenk Marco alias Cecep "Preman Pensiun" saat ditemui di Garut, Jawa Barat, Rabu (10/9/2025). Foto: Dok. kumparan

Setelah tidak disibukkan dengan jadwal syuting, Abenk kemudian mencoba mengurus perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Pada 19 Agustus 2025, ia datang pukul 14.40 WIB, namun loket Dinas PUPR sudah kosong meski seharusnya pelayanan masih berlangsung hingga pukul 15.00.

"Besoknya saya datang lagi pagi, tapi loket PUPR juga tidak ada petugas. Baru sekitar pukul 10.00 datang empat orang staf, dan penjelasan soal mekanisme perizinan diberikan hingga jam 2 siang. Sayangnya, penjelasan itu tidak jelas dan sulit dipahami,” ungkap Cecep.

Ia mengaku kembali ke MPP pada 21 Agustus 2025 untuk menyerahkan surat pengaduan resmi. Namun saat itu, loket PUPR kembali kosong.

Diancam Demo oleh LSM

Abenk Marco alias Cecep "Preman Pensiun" saat ditemui di Garut, Jawa Barat, Rabu (10/9/2025). Foto: Dok. kumparan

Saat proses perizinan masih berlangsung, tanggal 26 Agustus 2025 pihak Yayasan mendapat surat dari salah satu LSM asal Bandung untuk memberikan klarifikasi kaitan dengan PBG. “Dalam surat disampaikan kalau tidak ada akan bertindak berupa aksi unjuk rasa,” katanya.

Pada tanggal 8 September 2025, ia kembali datang ke MPP sekitar pukul 09.00 bersamaan dengan kedatangan petugas konter PUPR. Setelah sempat berbincang dengan petugas selama 10 menit, ia pun meminta izin untuk menyiarkan secara live kegiatannya saat mendapatkan pelayanan.

Siaran berdurasi 46 menit itu ditonton hingga 69 ribu kali. “Saya live karena pelayanan publik itu kan ruang umum. Jadi biar masyarakat juga tahu bagaimana proses perizinan yang sedang kami alami,” ujarnya.

Dengan apa yang dialaminya, menurut Cecep ada dua hal yang menjadi masalah dalam pelayanan, mulai kurangnya sosialisasi kaitan dengan mekanisme perizinan dan standar pelayanan publik yang belum sesuai SOP.

“Garut wilayahnya sangat luas. Banyak warga yang mungkin menempuh jarak puluhan bahkan ratusan kilometer untuk mengurus izin. Pelayanan seharusnya lebih memudahkan masyarakat, kalau begini ya bobrok namanya” katanya.

Atas kondisi tersebut, ia mengaku membuat laporan ke Ombudsman dan Inspektorat Garut agar pelayanan publik dievaluasi dan diperbaiki.

Pada tanggal 9 September, disebut Cecep, pihak Yayasan kembali dapat surat dari LSM yang sama yang isinya akan dilakukan aksi demonstrasi tanggal 18 September kaitan dengan belum adanya PBG dalam proses pembangunan masjid.

“Beberapa jam setelahnya kami kembali dapat surat pembatalan aksi unjuk rasa dari LSM tersebut,” ucapnya.

Hingga kini, pihak yayasan masih melengkapi dokumen-dokumen persyaratan perizinan dengan harapan proses pembangunan masjid wakaf tersebut dapat segera dilanjutkan tanpa hambatan birokrasi.

Kepala Dinas PUPR Agus Ismail belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi kumparan, ia meminta waktu. Bupati Garut Abdusy Syakur Amin pun belum merespons pertanyaan.