Cerita di Balik Mundurnya Thoriqoh dari DPRD Jabar, Diganti Nisya Ahmad

6 September 2024 17:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Thoriqoh Nashrullah Fitriyah. Foto: Dok: dprd.jabarprov.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Thoriqoh Nashrullah Fitriyah. Foto: Dok: dprd.jabarprov.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPD PAN Kabupaten Bandung, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, mundur usai terpilih sebagai anggota DPRD mewakili Dapil II Jawa Barat (Jabar) dengan total raihan 58.495 suara. Dia kemudian digantikan oleh adik Rafi Ahmad, Nisya Ahmad yang berada di posisi kedua mengantongi 50.422 suara.
ADVERTISEMENT
Ketua fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Barat (Jabar), Hasbullah Rahmad buka suara soal mundurnya Thoriqoh. Menurut Hasbullah, Thoriqoh mundur lantaran mendapat tugas dari Pimpinan Umum, DPP PAN.
“Ya mungkin oleh partai kan ada penugasan lain ya di tempat lain, yang mungkin tempat penugasan itu mungkin tidak boleh berpraktik gitu,” kata Hasbullah Jumat (5/9).
“Artinya kan kalau partai menugaskan saudara ku Thoriqoh di tempat lain, ya mungkin itu ada pertimbangan pimpinan partai,” sambung dia.
Hasbullah tak menyebut tugas apa yang diberikan kepada Thoriqoh atau tempat mana dia ditugaskan. Hasbullah mengaku tak tahu-menahu mengenai detail urusan itu.
Meski begitu, ada isyarat jika tempat atau tugas yang diberikan kepada Thoriqoh mensyaratkan dia tidak aktif sebagai anggota dewan.
ADVERTISEMENT
“Biasanya kalau penugasan tempat lain itu kan tidak boleh anggota dewan aktif gitu, atau tidak boleh pengurus partai kan,” tuturnya.
“Nah, tapi saya tidak tahu ketua umum menempatkannya nanti di mana. Tapi yang jelas pimpinan partai berkeinginan untuk menempatkan saudaraku Thoriqoh di tempat yang lain,” tegas dia.
Hasbullah mengatakan dirinya sendiri yang mengantar Thoriqoh membawa surat pengunduran ke KPU.
“Karena Thoriqoh kan dengan saya langsung ke KPU membawa surat mengundurkan dirinya,” papar Hasbullah.
“Artinya kan kalau dia suara ketujuh atau keempat, naik ke satu mungkin agak jomplang. Ini kan enggak dia memang suara kedua. Setelah Thoriqoh, kan suara tertingginya kan Nisya,” imbuhnya.
Nisya Ahmad. Foto: Instagram/@nissyaa

Thoriqoh Diganti Nisya

Soal perkara digantinya Thoriqoh oleh Nisya Ahmad, Hasbullah menyebut, itu tak ada aturan yang dilanggar. Dia mengatakan hal itu sudah sesuai prosedur, sebab, Nisya sendiri merupakan peraih suara kedua terbanyak di Dapil II Jabar, tepat di bawah Thoriqoh.
ADVERTISEMENT
“Ya, secara normatif ya pergantian itu kan lumrah saja terjadi, ketika yang urutan yang terpilih sebut saja Thoriqoh mengundurkan diri, maka penggantinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang kan, suara kedua di bawahnya. Nah itu saya kira clear,” katanya.
Mengenai hal ini, Kadiv Penyelenggaraan Teknis KPU Jabar, Adie Saputro, pun mengungkapkan hal serupa. Dia mengatakan bila caleg terpilih mengundurkan diri, otomatis peraih suara terbanyak di bawahnya jadi pengganti.
Penggantian caleg terpilih sendiri, salah satunya diatur oleh PKPU Nomor 6 tahun 2024. Di sana, dijelaskan 3 kondisi yang memungkinkan caleg terpilih diganti, yaitu bila meninggal dunia, terjerat kasus hukum, serta mengundurkan diri.
“Bu Nisya Ahmad ini peroleh suara terbanyak kedua ya, setelah Ibu Thoriqoh. Jadi betul langsung turun otomatis ya,” kata Adie saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT