Cerita di Balik Silang Pendapat Menteri Jokowi soal PSBB dan Karantina Wilayah

6 April 2020 12:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo pimpin ratas laporan Tim Gugus Tugas COVID-19 di Istana Bogor, Senin (6/4). Foto: Dok. Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo pimpin ratas laporan Tim Gugus Tugas COVID-19 di Istana Bogor, Senin (6/4). Foto: Dok. Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar pada Senin (30/3) lalu. Keputusan PSBB tak serta merta diambil. Sempat terjadi silang pendapat antara para menteri yang mengikuti ratas.
ADVERTISEMENT
Beberapa menteri mengajukan PSBB, tapi ada juga sejumlah menteri yang mengusulkan karantina wilayah. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan, silang pendapat sebelum keputusan diambil merupakan hal yang wajar. Ia pun mengakui PSBB dan Karantina Wilayah merupakan dua opsi yang secara khusus dibahas.
"Itu dua opsi di antara empat jenis karantina yang memang tersedia di dalam UU No 6 Tahun 2018. Presiden selalu memberi ruangan diskusi kepada para pembantunya sebelum beliau mengambil keputusan," ujar Muhadjir kepada kumparan, Senin (6/4).
Muhadjir satu dari beberapa menteri yang setuju dengan PSBB, yang akhirnya dipakai Jokowi dalam menghadapi corona.
Menko PMK Muhadjir Effendy saat forum pimpinan Redaksi terkait isu aktual di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Ada sejumlah alasan mengapa Kemenko PMK memberi sinyal persetujuan dengan PSBB. Salah satunya, kondisi yang terjadi sekarang belum memerlukan pemberlakuan karantina wilayah.
ADVERTISEMENT
“Tingkat kedaruratan kesehatan yang terjadi belum memerlukan tindakan karantina," kata Muhadjir.
Muhadjir mengaku mendukung keputusan PSBB yang akhirnya diambil Jokowi.
"Karena kalau menurut pasal 54 ayat 3 UU No 6 2018, kalau karantina diberlakukan masyarakat yang ada di dalam karantina sama sekali tidak diperbolehkan keluar, begitu sebaliknya masyarakat dari luar karantina tidak boleh masuk," tutur dia.
Selain itu, Kemenko PMK menilai karantina wilayah memberikan beban yang sungguh besar kepada pemerintah pusat. Dengan karantina wilayah, artinya pemerintah pusat wajib memenuhi kebutuhan dasar seluruh rakyat.
."Konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemerintah pusat sebagaimana pasal 55 ayat 1 kebutuhan hidup dasar warga dan makanan hewan," lanjut Muhadjir Effendy.
Sedang Menko Polhukam Mahfud MD merupakan salah satu menteri yang mengusulkan karantina wilayah. Ia bahkan sudah sempat mempersiapkan PP soal karantina wilayah. Hal ini diakui oleh Muhadjir.
ADVERTISEMENT
"Karena berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang terlibat Pak Menkopolhukam (usulan karantina wilayah)," jelas Muhadjir.
Menkopolhukam Mahfud MD ketika melakukan teleconference dengan awak media. Foto: Dok. Humas Menkopolhukam
Mahfud MD memang sempat memberi pernyataan bahwa ia tengah menggodok PP Karantina Wilayah, bukan PSBB, 3 hari sebelum Jokowi menggelar ratas dan kemudian mengumumkan pemberlakuan PSBB.
Menurut dia, aturan itu diperlukan ada kerangka hukum yang jelas soal implementasi karantina wilayah dalam memerangi wabah corona.
"Sekarang ini pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina per wilayah," kata Mahfud MD dalam video conference dengan awak media, Jumat (27/3).
"Di (PP) situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown. Apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya itu sekarang sedang disiapkan insya allah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman," lanjut Mahfud.
ADVERTISEMENT
Maka, publik sempat dibuat bingung karena tiga hari kemudian Jokowi justru mengumumkan PSBB, bukan karantina wilayah seperti yang disampaikan Mahfud.
Namun, usai Jokowi mengumumkan pemberlakuan PSBB, Mahfud menegaskan yang berlaku adalah PSBB, bukan opsi lain termasuk karantina wilayah. Ia juga menegaskan pemerintah saat ini tidak berencana untuk memberlakukan darurat sipil dalam menangani wabah corona.
Luhut juga sempat usulkan Karantina Wilayah
Mantan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ternyata juga sempat mengusulkan karantina wilayah kepada Presiden Jokowi dalam rapat terbatas tersebut. Bahkan, Luhut juga mengusulkan adanya larangan mudik untuk menekan penyebaran virus corona.
Seorang sumber yang mengetahui ratas tersebut menyebut, pada akhirnya menteri-menteri yang usul karantina wilayah, termasuk Luhut "kalah suara" dengan mereka yang condong ke PSBB. Jokowi akhirnya memutuskan opsi PSBB.
ADVERTISEMENT
Dari dokumen yang diperoleh kumparan, ada sebuah paparan dari Kemenko Maritim dan Investasi soal analisis pemberlakuan karantina wilayah. Di paparan tersebut, dijelaskan secara rinci beberapa opsi karantina wilayah beserta plus minus masing-masing skema.
Ada 4 skema yang ditawarkan Luhut yaitu karantina wilayah Pulau Jawa, modifikasi Pulau Jawa, kota tertentu dan Jabodetabek. Masing-masing skema dilengkapi plus dan minusnya. Dalam satu penjelasan, karantina wilayah Pulau Jawa merupakan skema yang paling tepat untuk menekan penyebaran COVID-19 secara masif.
Namun, akhirnya Presiden Jokowi lebih memilih "jalan tengah" dengan memberlakukan PSBB. Jokowi menjelaskan, PSBB diambil namun jika kondisi memburuk, pemerintah bisa saja memberlakukan darurat sipil.
Selain menetapkan PSBB secara resmi, Jokowi juga menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM).
ADVERTISEMENT
"Sesuai UU, PSBB itu ditetapkan Menkes yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan kepala daerah," tutur Jokowi.
Infografik Karantina Wilayah vs PSBB, Lebih Baik Mana? Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
Dengan penetapan PPSB, maka tidak ada istilah lockdown atau karantina wilayah yang diterapkan daerah.
"Saya harap provinsi, kabupaten dan kota sesuai UU yang ada, silakan berkoordinasi dengan ketua Satgas COVID-19, agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU PP dan Kepres yang baru saya sampaikan," tegas Jokowi.