Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Cerita Dua Polantas Tenang Hadapi Adi Saputra yang 'Unboxing' Motornya
14 Februari 2019 14:06 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
Dua anggota Polantas Polres Tangerang Selatan, Bripka Oki Ranto Hipa Wardana dan Bripka I Made Andry Kusuma, mendapat penghargaan karena kesabarannya menghadapi Adi Saputra (21). Adi Saputra mengamuk dan merusak motornya -- netizen menyebutnya dengan istilah 'unboxing' -- karena tak terima ditilang.
ADVERTISEMENT
Oki mengatakan, dirinya tak pernah terpikir pria yang ditilangnya akan bersikap seperti itu, bahkan sampai merusak motornya sendiri. Tapi, dia hanya berusaha tenang karena sudah menjalankan tugas sesuai prosedur.
"Ya seperti biasa, karena masyarakat tidak mengerti prosedur Undang-Undang Lalu Lintas, ya saya berusaha untuk tenang, tidak kepancing untuk emosi, saya fokus untuk menilang," tutur Oki di Mapolres Tangerang Selatan di Pamulang, Kamis (14/2).
Sementara, I Made Andry Kusuma saat itu merekam aksi Adi Saputra yang terus mengamuk dan mencopot satu per satu bagian dari sepeda motor yang baru dibelinya sebulan lalu itu. Dia sengaja merekam kejadian itu agar memiliki bukti bahwa yang tengah dilakukannya bersama Oki sesuai dengan tugas.
"Sering kejadian kan, banyak masyarakat yang merekam juga, tapi takutnya kami informasi yang beredar di masyarakat itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Maka dari itu saya berinisiatif merekam dengan maksud supaya kejadian yang terjadi itu ya tidak ada kami reka-reka, sesuai dengan apa yang ada pada proses kejadian itu, dan juga sebagai bahan laporan kami kepada pimpinan," jelas Andry Kusuma.
ADVERTISEMENT
Keduanya bersyukur sikap tenang dalam menghadapi Adi Saputra berbuah penghargaan dari Polri yang diserahkan hari ini. Hal ini menjadi motivasi tersendiri bagi keduanya untuk bekerja lebih baik.
Adi Saputra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Bukan karena merusak motornya, dia diduga merupakan penadah barang curian.
Setelah diselidiki, sepeda motor yang dibeli Adi Saputra secara online itu merupakan hasil penipuan. Motor yang dibeli Adi Saputra merupakan hasil gadai seseorang kepada pelaku penipuan. Bukan menyimpannya sampai pemilik motor membayar gadai, pelaku malah menjualnya dan dibeli oleh Adi.
Adi membeli motor Honda Scoopy yang hanya dilengkapi STNK (tanpa BPKB) itu seharga Rp 3 juta. Adi juga dijerat pasal menghilangkan barang bukti kejahatan karena merusak motor tersebut. Atas perbuatannya, Adi terancam penjara 6 tahun.
ADVERTISEMENT