Cerita Eks Bupati Kukar Saat Ditemui Penyidik KPK: Saya Pikir Malaikat Datang

18 Oktober 2021 19:50 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sempat berpikir KPK sudah berubah saat eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenalkan AKP Stepanus Robin Pattuju. Robin ialah penyidik KPK yang disebut bisa mengurus kasus.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Rita tak menjelaskan lebih lanjut perihal kata 'berubah' yang ia maksud.
"Dapat saya jelaskan Yang Mulia, Beliau (Robin) datang ke (Lapas) Tangerang dengan Pak Azis Syamsuddin, lalu Pak Robin menyampaikan dia penyidik. Beliau menunjukkan 'badgenya' dan kemudian datang lagi, jadi saya berpikir ada perubahan besar di KPK, saya kan waktu itu tidak mengerti," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/10), dikutip dari Antara.
Rita menyebut kedatangan Azis dan Robin ke Lapas Sukamiskin terjadi pada sekitar September 2020.
"Saya tidak menanyakan apakah benar penyidik, saya dalam posisi tidak berharap, tidak menyangka ada yang mendatangi saya dan saya juga tidak meminta," ungkap Rita.
Hakim melontarkan sejumlah pertanyaan terhadap Rita. Salah satunya apa yang terjadi saat Rita tahu bahwa Robin adalah seorang penyidik di KPK.
ADVERTISEMENT
"Setelah Saudara tahu yang dikenalkan Azis Syamsuddin adalah penyidik KPK, apa yang ada di dalam benak Saudara saat itu?" tanya ketua majelis hakim Djumyanto.
"Saya pikir malaikat datang. Pikiran saya ada orang nolong saya, saya kan saat itu dalam posisi yang sangat buruk," jawab Rita.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/12). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Kalau Saudara mengatakan yang datang adalah penyidik KPK, malaikat datang, Saudara kan terpidana?" tanya hakim.
"Ada yang mau bantu, saya pikir begitu Yang Mulia," jawab Rita.
"Apakah penyidik KPK punya tupoksi berkaitan dengan perkara PK?" tanya hakim.
"Seingat saya, Pak Maskur menyampaikan ini bisa murah harganya karena ada Pak Robin. Membantu PK melalui pengacara jadi berhasil, mekanisme yang disampaikan ke saya begitu Yang Mulia," jawab Rita.
ADVERTISEMENT
Maskur yang dimaksud ialah seorang advokat bernama Maskur Husain. Ia rekan Robin dalam pengurusan sejumlah perkara.
"Artinya Saudara tadi mengatakan malaikat datang bagaimana?" tanya hakim.
"Ya ada orang yang membantu saya, tapi memang dari lubuk hati saya paling dalam kalau orang minta bantu saya pasti bantu kalau ada," ungkap Rita.
Hakim pun terus mencecar Rita. Khususnya apa yang ada di benak Rita saat Azis Syamsuddin yang merupakan rekan separtainya datang membawa sosok Robin.
"Apa sih yang jadi pemikiran Saudara ketika Azis Syamsuddin memperkenalkan seorang penyidik KPK sedangkan Saudara kasusnya dijerat KPK, bagaimana Saudara percaya orang yang sudah menangkap Saudara akan menolong Saudara?" tanya hakim anggota Jaini Bashir.
"Dalam pemikiran saya, ini sejujur-jujurnya Yang Mulia, mungkin dalam pikiran saya KPK berubah, mungkin berbeda dengan KPK zaman dulu. Karena dalam pikiran saya apalagi yang kenalkan saya adalah sahabat saya, saya percaya sehingga saya melihat dalam kehidupan saya ini ada malaikat yang datang," jawab Rita.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Uang Kemanusiaan

Robin didakwa menerima suap Rp 11 miliar terkait pengurusan lima kasus di KPK. Rita Widyasari disebut menjadi salah satu pemberi suap dalam perkara Robin. Total uang yang diterima Robin dan Maskur dari Rita ialah Rp 5.197.800.000.
ADVERTISEMENT
Robin menawarkan bantuan untuk mengurus pengembalian aset Rita Widyasari yang disita KPK terkait kasus pencucian uang serta mengurus peninjauan kembali (PK) yang sedang diajukan ke MA. Rita Widyasari merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Ia juga merupakan tersangka kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK.
Maskur Husain nantinya akan berperan menjadi pengacara Rita terkait PK. Untuk meyakinkan, Robin disebutkan sebagai penyidik KPK bisa menekan hakim Mahkamah Agung.
Dalam persidangan, Rita juga mengakui pernah memberikan uang puluhan juta kepada Robin. Namun, ia menyebutnya sebagai uang kemanusiaan untuk berobat keluarga Robin.
"Untuk Pak Robin tidak bayar 'lawyer fee' tapi uang kemanusiaan, karena Beliau pernah mengabari ibu dan bapaknya sakit COVID-19, lalu saya transfer uang, lalu ada saudaranya meninggal, lalu ada lagi untuk uang perjalanan, kemudian istrinya ada melahirkan totalnya Rp 60,5 juta," kata Rita.
ADVERTISEMENT
"Jadi itu bukan 'lawyer fee' tapi minta bantuan, pekerjaan saya pernah jadi bupati tapi biasa membantu, niat saya membantu katanya orang tuanya sakit COVID dan lainnya," tambah Rita.
Rita menyebut permintaan uang Robin itu disampaikan langsung saat Robin berkunjung ke Lapas Tangerang tempat Rita menjalani hukuman.
"Kan Beliau datang ke saya di Tangerang lalu bilang ibunya sakit dan mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri, lalu pernah datang minta tolong karena ada saudaranya yang meninggal lalu saya diberikan nomor rekening atas nama Rifka Amalia," ungkap Rita.
Uang kemanusiaan itu, menurut Rita, diberikan secara bertahap melalui transfer. Rita meminta keponakannya bernama Adelia Safitri yang juga pegawai negeri sipil Kabupaten Kukar.
"Pertama dia minta langsung Rp 25 juta lalu Rp 7,5 juta, Rp 5 juta yang terakhir Rp 3 juta karena uangnya cuma ada segitu, saya minta keponakan saya transfer untuk kepentingan pribadi Robin," tambah Rita.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan 6 kali transfer dari Rita ke rekening Rifka Amalia yang telah ditunjuk Robin.
Transfer dilakukan pada 22 Januari 2021 sebesar Rp 25 juta, pada 11 Februari 2021 sebesar Rp 10 juta, pada 27 Februari 2021 sebesar Rp 7,5 juta, pada 7 April 2021 sebesar Rp 10 juta, pada 12 April 2021 sebesar Rp 3 juta, dan pada 16 April 2021 sebesar Rp 5 juta.
"Yang menentukan Rp 25 juta Beliau, sisanya saya tanya ke Adelia 'ada uang tidak De?', itu uang dari gaji saya," tambah Rita.
"Dalam BAP Nomor 31 Saudara menyebut 'Saya transfer ke rekening Rifka Amalia sebesar Rp 60,5 juta karena yang bersangkutan adalah penyidik KPK sehingga saya yakin dapat mengurus PK dan pengembalian aset. Beliau adalah teman Pak Azis Syamsuddin dan menjanjikan membantu pengembalian aset dan mengurus PK', ini benar?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Iya benar, Beliau secara jabatan penyidik dan sedang kesulitan jadi saya berikan uang karena kemanusiaan," jawab Rita.
Dalam kasusnya, Rita sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga tengah dihadapkan dengan kasus TPPU di KPK.