Cerita Eks Petugas Rutan KPK Terima Uang Tutup Mulut Rp 3 Juta per Bulan

14 Oktober 2024 19:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Petugas Rutan KPK Asep Anzar mengaku telah menerima uang hampir Rp 100 juta secara tidak langsung dari hasil pungutan liar (pungli) pada periode 2019-2023. Uang itu diterima bulanan untuk tutup mulut.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari keterangan Asep dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/10).
Asep mengakui bahwa uang yang diterimanya senilai total Rp 99,6 juta. "Tapi uang ini sudah saya kembalikan ke penyidik KPK," kata Asep dikutip dari Antara.
Penerimaan uang bulanan itu berawal ketika dia menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan. Saat itu, dia sedang melakukan sidak Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Ketika menyampaikan penemuan itu kepada seniornya, Asep diminta tutup mulut. Ia pun diberi tahu akan diberi uang tutup mulut. Uang tutup mulut pertama kali diterimanya dengan nominal Rp 500 ribu pada pertengahan tahun 2019.
Selanjutnya, setiap bulannya dia menerima jatah uang tutup mulut sebesar Rp 1 juta selama dua bulan. Lalu meningkat menjadi Rp 2 juta per bulan pada 2020.
ADVERTISEMENT
Uang bulanannya terus bertambah hingga Rp 3 juta. "Selanjutnya menjadi Rp 3 juta, yang ini kemudian rutin saya terima setiap bulan hingga Januari 2023," ungkapnya.
Suasana di area tempat masuk rutan KPK kawasan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp 6,3 miliar.
Para tahanan diminta untuk menyetorkan Rp 5-20 juta setiap bulannya melalui "Korting". Baik secara tunai maupun melalui transfer.
Ada konsekuensi bagi para tahanan yang menolak memberikan uang atau telat menyetorkan uang bulanan, yakni ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan.