Cerita Faisal: 15 Tahun Mengabdi di KPK, Kini Terancam Dipecat karena TWK
·waktu baca 5 menit

Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN. 51 di antaranya terancam dipecat karena disebut sudah tidak bisa lagi dibina. Sedangkan sisanya akan dibina tetapi belum ada jaminan untuk bisa menjadi ASN.
Salah satu pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK, Faisal, buka suara terkait keresahannya. Faisal merupakan pegawai KPK yang masuk sejak November 2005 melalui program rekrutmen KPK Indonesia Memanggil (IM).
Faisal mengatakan, ada 2 jalur dalam program IM. Pertama penerimaan pegawai berpengalaman kerja. Kedua, penerimaan calon pegawai berasal dari fresh graduate. Faisal sendiri masuk melalui jalur fresh graduate yang diberi nama program Calon Tenaga Fungsional (CTF).
"Saya masuk dalam program CTF," kata Faisal, Senin (31/5).
Program CTF merupakan rancangan terencana KPK untuk melatih calon pegawainya yang benar-benar hasil kaderisasi KPK, sehingga diharapkan nilai-nilai KPK, seperti integritas, profesionalitas, dan kepemimpinan, bisa terinternalisasi ke para calon pegawai tersebut. Menurut Faisal, terdapat 38 calon pegawai KPK yang ikut program CTF ini.
Faisal bercerita, program CTF ini memakan waktu 9 bulan. Selama 6 bulan pertama mereka ditempatkan di Akademi Kepolisian Semarang. Pendidikan di Akpol terdiri atas kesamaptaan, kebangsaan, bela negara, serta konsep dan peraturan antikorupsi.
"Lalu, selama 3 bulan terakhir kami melaksanakan on the job training ke seluruh unit kerja di KPK, sambil kursus Bahasa Inggris di Sekolah Bahasa Kepolisian Negara Republik Indonesia, di daerah Cipinang Baru, Jakarta," kata dia.
Setelah dinyatakan lulus, Faisal mengatakan 38 orang itu ditempatkan di beragam unit kerja KPK. Mulai Kedeputian Pencegahan, Penindakan, Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, dan Informasi dan Data.
Faisal mengatakan, ia telah bekerja selama 15 tahun di KPK. Namun demikian, kebersamaan di KPK terberai ketika adanya SK 652 Tahun 2021 tentang hasil TWK.
"Di dalamnya, secara tak langsung, saya di-non-aktif-kan secara sepihak," kata dia.
TWK dan Kejanggalannya
Saat adanya kewajiban TWK dalam proses alih status pegawai, kata Faisal, beberapa pegawai KPK mempertanyakan mekanisme TWK, apa saja ukuran atau indikatornya, dan bagaimana apabila ada pegawai KPK yang tak lulus.
Jawaban manajemen KPK, kata dia, tak ada yang tegas, kabur, dan malah menambah kebingungan.
"Selain itu, seingat saya, seorang Pimpinan KPK mengatakan lewat email bahwa pada intinya TWK bukan untuk menyaring lulus atau tidak lulusnya pegawai KPK menjadi PNS," kata dia.
Karena penjelasan pimpinan tersebut, ia mengaku sejak awal memandang TWK sebagai sebuah metode untuk mengetahui sejauh mana wawasan kebangsaan seorang pegawai KPK saja, yang nantinya menjadi bahan evaluasi yang perlu diketahui pegawai usai jadi ASN.
"Oleh karena itu, ketika sesi wawancara, yang memakan waktu sampai 2 jam, saya menganggap asesor atau pewawancara sebagai rekan diskusi," kata Faisal.
"Saya mengutarakan pemikiran saya mengenai isu-isu yang ditanyakan asesor secara terbuka dan lugas. Bagi saya, sebuah pemikiran tidak bisa dihukum sebelum pikiran tersebut menjadi aktual. Begitu pula yang saya rasakan ketika wawancara TWK," sambungnya.
Ia bercerita saat wawancara ditanya soal PKI dan komunisme. Ia pun menjelaskan sesuai dengan apa yang dipahami dan alami. Ia menjawab bahwa PKI sekarang ini tak perlu lagi ditakuti, karena PKI sebagai sebuah entitas partai sudah mempunyai citra yang relatif buruk di mata masyarakat.
"Karena itu, menurut saya, jika PKI ikut pemilu di era milenium saat ini, sulit kiranya bagi PKI mendapatkan suara pemilih. Walaupun, menurut saya, simpati kepada para korban 1965 dan anak cucunya kemudian tetap harus tersimpan di hati kita semua," kata dia.
"Yang sekarang harus dilakukan, bagi saya, adalah mengedepankan atau menampilkan paham-paham atau isme-isme alternatif untuk berkompetisi dengan Komunisme, meskipun ada pula yang mengatakan bahwa paham komunis sudah tua renta dan tak lagi mempunyai kekuatan magis," sambungnya.
Teknis TWK
Faisal mengatakan, mekanisme Asesmen TWK harus berbeda dengan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tes CPNS ditujukan kepada orang yang memang sejak awal berniat menjadi PNS, sehingga soal-soal ujiannya bersifat salah-benar. Mereka, yang ikut CPNS, harus menjawab sesuai apa yang menjadi ketentuan atau kebijakan pemerintah.
Asesmen TWK untuk kebutuhan alih status pegawai KPK menjadi pegawai PNS seyogyanya dinilai oleh Faisal bukanlah semacam CPNS atau interogasi. Ada dua alasan yang ia sertakan.
"Satu, sejak awal pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan bahwa “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.” Jadi, yang meminta menjadi ASN bukanlah pegawai KPK, tapi amanat UU, di mana hal ini adalah sebuah proses Asesmen Alih Status bukan Tes CPNS sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata dia.
"Dua, rata-rata pengalaman kerja pegawai KPK adalah 5 sampai 10 tahun, bahkan lebih, di mana mereka sudah bergumul dengan pelbagai macam orang, budaya, maupun pemikiran, sehingga pola tes CPNS atau interogasi, seperti yang saya alami saat wawancara TWK, tidaklah tepat," sambungnya.
Dari situ, Faisal yakin bahwa Asesmen TWK bertujuan meminggirkan sejumlah pegawai yang relatif kritis dan berani. Padahal, kata dia, organisasi publik membutuhkan karakter pegawai seperti itu.
"Sebuah institusi antikorupsi seperti KPK haruslah mempunyai kultur integritas dan kesetaraan di dalam diri para pegawainya untuk mempertahankan keseimbangan, agar organisasi tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu di internalnya. Apabila kultur itu sirna, lebih baik bubarkan saja KPK karena hanya akan menghabiskan anggaran negara," kata dia.
Lebih jauh, kata Faisal, keputusan pimpinan KPK yang memilih 24 pegawai dan meminggirkan 51 pegawai sisanya, dari total 75 pegawai yang dinon-aktifkan, adalah strategi pecah belah dan semata mengerdilkan kekuatan para pegawai tersebut.
"Kalaupun nantinya, dari 24 pegawai yang akan diangkat menjadi ASN ini harus menjalani pembinaan, menurut saya, hal tersebut merupakan cacat yang hina karena rekan-rekan KPK sebetulnya sudah lulus tes integritas dan kompetensi saat melamar menjadi pegawai KPK. Jadi, integritas dan kompetensinya tak perlu diragukan," ucapnya.
TWK, kata dia, telah menjadi alat penyaring pegawai KPK yang kritis atau yang tak sejalan dengan Pimpinan KPK. Apalagi, alat ukur, indikator, atau syarat, TWK tak jelas dan tak terstandar.
"Akhirnya, penyingkiran 75 pegawai KPK ini sudah terang benderang merupakan bagian dari upaya membentuk kebobrokan di KPK sebagai organisasi. Saya juga tak melihat keberpihakan Pimpinan KPK untuk membela pegawainya sebagai aset terbesar dan terpenting organisasi. Namun, saya masih berharap ruh pemberantasan korupsi tak hilang dari diri pegawai KPK apa pun yang terjadi," pungkasnya.
