Cerita Fotografer 'Ngamen' di CFD Sejak 2023: Tetap Utamakan Etika
·waktu baca 2 menit

Para fotografer 'ngamen' yang memfoto orang yang berolahraga lari secara random di ruang publik lalu menjualnya di marketplace foto, makin menjamur. Keberadaan mereka menjadi pro kontra, ada yang suka, ada yang resah karena terkait privasi.
Salah satu cerita datang dari Feri, yang sudah melakoni profesi ini sejak 2023.
"Gue dari 2023, sampai sekarang masih, biasanya di Sudirman pas CFD (Car Free Day), atau di GBK. Di CFD sama event- event lari," kata Feri pada Selasa (28/10).
Feri menekankan, selama mencari cuan dengan bidikan kamera, selalu mengedepankan etika. Mereka yang menjadi subjek foto selalu bersedia untuk dipotret.
"Karena kita fotonya orang lari, sama orang gak lari atau baru lari, kelihatan dari outfit-nya. Kalau dari orang yang suka lari, misal di GBK itu kan mereka pakai outfit lari. Dan lebih keciri dibanding orang gak lari. Itu bisa dibedain mana yang lari atau enggak," urainya.
"Orang yang lari ketahuan banget, kalau pelari itu kita pada kenal. Mereka seneng-seneng aja kalau difoto, apalagi kalau di-tag di instagram," sambung Feri.
Di CFD Lebih Hati-Hati
Kalau saat CFD, lanjut dia, ia lebih hati-hati. Bila mereka menunjukkan gestur tak mau difoto, maka Feri tak melanjutkan aksinya.
"Misalnya kalau kita foto pejalan kaki, misal kontak mata atau senyum, aman kita foto. Misal kita tatap-tatapan itu gak senyum, buang muka, berarti dia gak mau difoto," jelasnya.
Feri menambahkan, screening dilakukan di awal. Kalau sudah telanjur terjepret, akan dihapus.
"Screening dari awal kita motret, itu kita delete di kamera. Kalau di foto yang masuk udah screening," kata Feri.
"Tetap menjaga etika dalam memfoto orang, karena gak semua orang mau difoto, tapi kalau pelari mau difoto," tutur Feri.
Komdigi Awasi
Dirjen Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa aktivitas para fotografer di ruang publik itu diawasi oleh Komdigi.
“Ditjen Wasdig Kemkomdigi melakukan pengawasan aktif dan responsif, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi),” ucap Alex terpisah.
Alexander meminta para fotografer untuk mematuhi ketentuan UU PDP. Memotret orang tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum soal privasi.
“Foto seseorang—terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu—termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” ucap Alexander.
“Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” tambahnya.
