Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Cerita Hakim Agung Soesilo soal Foto Bareng 'Makelar Kasus MA' Zarof Ricar
21 April 2025 13:30 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Soesilo, dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4).
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur merupakan terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Pada pengadilan tingkat pertama, Tannur divonis bebas. Namun, putusan itu dianulir di tingkat kasasi, dengan Tannur dihukum 5 tahun penjara. Dalam putusan itu, Soesilo berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan menilai Ronald Tannur seharusnya bebas.
Diduga ada upaya suap dan pemufakatan jahat agar Ronald Tannur mendapat vonis bebas dalam kasusnya itu. Salah satu pihak yang diduga menjadi makelar kasus dalam perkara ini adalah mantan pejabat pada Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Dalam persidangan, Soesilo mengakui pernah bertemu Zarof Ricar. Bahkan sempat berbincang hingga foto bersama.
Pertemuan itu terjadi pada 27 September 2024 dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar. Saat itu, perkara Ronald Tannur masih berada di tahap kasasi. Vonis kasasi baru diketok pada 22 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
"Apakah benar pada saat itu kemudian dilakukan swafoto bersama dengan saksi?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) kepada Soesilo, dalam persidangan.
"Ada foto memang, betul," jawab Soesilo yang bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar.
"Apakah swafoto ini sebelum atau sesudah penyampaian kalimat tadi [soal lobi vonis bebas di kasasi]?" cecar jaksa.
"Sesudah menyampaikan kelihatannya. 'Yuk kita foto, Pak', ya sudah saya foto. Karena beliau bekas pimpinan dan kita dulu pernah bertemu, ya sudah foto aja," ucap Soesilo.
Foto tersebut ternyata dikirimkan kepada Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Namun, Soesilo mengaku tidak mengetahui foto tersebut dikirimkan kepada Lisa.
Ia menerangkan bahwa baru mengetahui pengiriman foto itu saat diperiksa oleh penyidik Kejagung.
"Apakah Saudara saksi mengetahui swafoto ini kemudian dikirimkan oleh terdakwa Zarof Ricar kepada pihak lain?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak tahu. Baru di pemeriksaan penyidikan saya baru tahu kalau itu dikirim," jawab Soesilo.
"Dikirim ke siapa?" cecar jaksa.
"Waktu itu, berita, penyidik menerangkan dikirim ke Bu Lisa [Rachmat] katanya," tutur Soesilo.
Lisa Rachmat juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia diduga sebagai pihak yang memberi suap agar Ronald Tannur mendapat vonis bebas.
Upaya Lobi Zarof Ricar
Masih dalam kesaksiannya, Soesilo pun bercerita soal isi pertemuannya dengan Zarof Ricar pada 27 September 2024 itu. Soesilo dan Zarof bersama-sama hadir sebagai undangan.
Setelah acara tersebut, Soesilo kemudian bertemu Zarof dan juga sempat bersalaman. Namun, Soesilo mengaku bahwa pertemuan tersebut tidak disengaja.
"Jadi ya tidak secara sengaja, jadi habis selesai salaman dengan profesor itu, terus saya di ruangan itu ketemu Pak Zarof, itu aja," kata Soesilo.
ADVERTISEMENT
"Di ruangan apa?" cecar jaksa.
"Di ruangan terbuka itu, di tempat pengukuhan itu," jawab Soesilo.
Jaksa kemudian mencecar Soesilo terkait apakah ada informasi yang disampaikan Zarof kepadanya. Ternyata, saat itu Zarof berupaya melobi Soesilo untuk tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap Tannur di tingkat kasasi.
"Terus terang saya enggak ingat, Pak, tetapi dari penyidik mengatakan katanya Pak Zarof ngomong masalah perkara. Saya hanya ngomong gini, 'kita lihat nanti, kita lihat faktanya, kalau, hukumnya bagaimana. Kalau memang terbukti, saya hukum. Kalau enggak terbukti, saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik'," papar Soesilo.
"Saya bilang gitu, dan saya dengan nada keras. Gitu aja saya ngomong itu," lanjut dia.
"Yang dimaksudkan ini perkara yang mana?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Ya itu, [perkara] Ronald Tannur itu, dia ngomong Ronald Tannur, langsung saya ambil sikap seperti itu," imbuh Soesilo.
Adapun dalam putusan kasasi itu, Ronald Tannur dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang membuat orang mati. Hukumannya 5 tahun penjara.
Namun, Soesilo berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan menilai Ronald Tannur tak bersalah. Sementara, dua hakim anggota, yakni Hakim Agung Sutarjo dan Hakim Agung Ainal Mardhiah menyatakan Ronald Tannur tetap bersalah.
Dalam salinan putusan yang diunggah di laman resmi MA, Soesilo menilai bahwa Ronald Tannur tak mempunyai mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana.
Sehingga, Soesilo menganggap, putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya sudah tepat. Menurut Hakim Agung Soesilo, Ronald Tannur juga dipandang belum tentu pelaku kematian Dini Sera.
ADVERTISEMENT
Soesilo menjelaskan bahwa saksi-saksi yang telah diperiksa dalam persidangan pun tidak dapat menerangkan perbuatan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Alat bukti yang ada pun disebut tak bisa digunakan.
Meski ada perbedaan pendapat dalam kasasi, tetapi suara mayoritas Majelis Hakim menyatakan Ronald Tannur bersalah. Ronald Tannur dinilai terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang mati.
Majelis Kasasi pun menyatakan Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Putusan itu sekaligus membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan PN Surabaya.
Putusan tersebut kemudian terindikasi kuat ada suap di baliknya hingga ketiga hakim PN Surabaya menjadi terdakwa. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Belakangan, dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas itu, Lisa disebut juga mengupayakan mengatur vonis kasasi. Ia kemudian didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.
Sementara itu, Lisa juga didakwa menyuap Majelis Hakim PN Surabaya senilai Rp 4,7 miliar. Suap itu ditujukan agar Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera.