Cerita Ibu Menyusui Sempat Dibui di Karawang: Dijemput saat Rayakan Ultah Anak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui yang menjadi terdakwa perkara fidusia di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui yang menjadi terdakwa perkara fidusia di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Foto: Dok. kumparan

Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui sekaligus terdakwa perkara fidusia dalam kasus kredit mobil, akhirnya sedikit bernapas lega. Setelah sepekan lebih merasakan dinginnya jeruji besi, ia kini bisa kembali dekat dengan anak-anaknya.

Neni mengaku amat bersyukur bisa kembali ke rumah meskipun statusnya sebagai tahanan rumah dan masih harus menjalani proses persidangan.

"Alhamdulillah, pastinya seneng bisa pulang lagi," kata Neni ditemui di rumahnya di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jumat (31/10).

Ibu tiga anak kecil ini berkisah momen dijemput petugas untuk menjalani penahanan sebagai terdakwa perkara fidusia.

Momen haru ibu menyusui di karawang saat kembali memeluk sang anak. Foto: Dok. Istimewa

Pada 22 Oktober 2025 sore itu, hujan turun deras. Di atas meja ruang tamunya, sebuah kue kecil dengan lilin angka satu sudah disiapkan. Nasi kuning pun sudah dimasak sejak pagi.

Hari itu merupakan hari bahagia bagi anak bungsunya karena tepat berusia satu tahun [sebelumnya ditulis 11 bulan].

Namun kebahagiaan itu rupanya sirna saat petugas datang mengetuk pintu rumahnya. Petugas saat itu bilang, berdasarkan perintah Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Neni diwajibkan menjalani penahanan.

“Kata petugas, saya harus ikut. Saya sudah mohon, ‘Pak, besok juga saya sidang, jangan dulu, saya enggak akan kabur’. Tapi enggak bisa,” kenang Neni dengan suara bergetar.

Momen Haru Ibu menyusui di karawang saat kembali memeluk sang anak. Foto: Dok. Istimewa

Malam penahanannya menjadi titik paling berat dalam hidupnya. Ia tak sempat melihat anaknya meniup lilin, tak sempat menyuapi nasi kuning yang ia masak sendiri. Semua yang disiapkan dengan penuh cinta berubah menjadi kenangan menyesakkan.

“Perpisahan itu yang bikin saya langsung sakit. Itu pas ulang tahun anak. Bayangin aja, saya udah siapin dari pagi. Tapi enggak jadi. Kue, lilin, semua udah ada, tapi enggak sempat dinyalain,” ujarnya sambil terisak.

"Gak nyangka aja. Kalau (anak) yang gede, mah, kan posisinya lagi main, tuh. Yang kedua mungkin dia lebih nggak paham. Dia mah mungkin mikirnya, 'Oh, Bunda lagi dijemput mau pergi ke mana.. Kalau yang kecil apalagi kan belum ngerti," tambah Neni.

video youtube embed

Hari-Hari di Balik Jeruji

Neni menjalani hari-harinya di lapas dengan hati gelisah. Selama sepekan lebih ia tak bisa bertemu keluarga. Hanya penasihat hukumnya yang diperbolehkan menjenguk.

"Katanya anak saya sering nyari-nyari, belum bisa ngomong jelas, tapi nyari-nyari,” ceritanya.

"Kalau yang jenguk kan PH (penasihat hukum) aja yang bisa. Karena katanya sebelum 15 hari itu terdakwa itu tidak boleh komunikasi dengan keluarga, tidak bisa menerima besukan selain PH," sambung Neni.

Setiap malam, kata dia, bayangan wajah anaknya selalu hadir. Ia anya bisa berdoa agar diberi kekuatan dan keadilan.

"Berhari-hari saya nangis terus waktu di sana. Gimana anak-anak saya di rumah. Gimana makan mereka. Tapi alhamdulillahnya di Lapas juga saya diajak aktif terus, ibadah juga jadi lebih rajin karena kan kalau di sana rutin," kata Neni.

Berharap Divonis Bebas

Saat ini, dia hanya berharap satu hal: divonis bebas agar bisa mengasuh anak-anaknya kembali tanpa rasa takut.

“Ya Allah Maha Adil, saya cuma ingin divonis bebas. Saya mau tenang ngasuh anak-anak, enggak lagi takut dijemput petugas,” ujarnya.

Adapun kepada suaminya, meski hatinya masih menyimpan luka dan kecewa, Neni berusaha memaafkan.

Ia belajar menerima kenyataan dan menatap hari-hari ke depan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan berpihak padanya.

“Sekarang saya sudah berusaha memaafkan. Saya cuma ingin lihat tanggung jawab suami saya, dan semoga saya bisa benar-benar bebas. Pengacara juga minta saya tetap sabar, dia akan mengusahakan yang terbaik,” katanya.

Sekilas Kasus

Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui yang menjadi terdakwa perkara fidusia di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Foto: Dok. kumparan

Kasus berawal saat suami Neni, Denny Darmawan (34), mengajukan kredit mobil second di sebuah perusahaan jasa keuangan pada tahun 2023.

Pengajuan kredit akhirnya memakai nama Neni sebagai pihak yang disetujui karena sang suami terkendala BI Checking dan statusnya sebagai buruh lepas.

Angsuran hanya berjalan enam kali. Setelah itu, suami Neni mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.

Perusahaan jasa keuangan tempat ambil kredit lantas melaporkan kasus ini ke Polres Karawang atas dasar pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.

Neni awalnya hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, pada akhir 2024 penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka, meskipun yang menguasai mobil adalah suaminya.

"Meski saat itu Neni berstatus tersangka, polisi dan kejaksaan tidak melakukan penahanan dengan alasan Neni masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI," kata kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat.

Kemudian pada 22 Oktober 2025, saat perkara masuk ke PN Karawang, situasi berubah. Hakim memerintahkan penahanan terhadap Neni sekitar pukul 18.00 WIB.

Ketika itu Neni dijemput di rumahnya dan langsung dibawa ke Rutan Lapas Karawang.

Keesokannya sidang pertama pun digelar. Kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar Neni tidak dipisahkan dari bayinya. Namun hingga hari keenam, permohonan belum dikabulkan.

Denny Darmawan, suami terdakwa Neni Nuraeni bersama sang anak. Foto: kumparan

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, kuasa hukum menilai penerapan dua pasal ini keliru.

"Fidusia adalah lex specialis, tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," kata Syarif.

Juru Bicara PN Karawang, Hendra. Foto: Dok. kumparan

Adapun suami Neni mengaku menyesal karena membuat istrinya berperkara dengan hukum.

Sedangkan juru bicara PN Karawang, Hendra, mengungkap perintah penahanan terhadap Neni karena ketidaktahuan majelis hakim terhadap kondisi terdakwa.