Cerita Irjen PUPR Antar Langsung Kepala BPJN XII ke KPK Terkait OTT

16 Oktober 2019 12:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Irjen PUPR Widiarto terkait penangkapan jajaran Kementerian PUPR oleh KPK. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Irjen PUPR Widiarto terkait penangkapan jajaran Kementerian PUPR oleh KPK. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menangkap Kepala Badan Penyelenggara Jalan Nasional (BPJN) XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere, Selasa (15/10). Dia ditangkap atas dugaan penerimaan suap.
ADVERTISEMENT
Kementerian PUPR menyatakan akan kooperatif dengan KPK terkait kasus tersebut. Irjen Kementerian PUPR Widiarto mengaku akan terus mengikuti perkembangan kasus Refly dan bekerja sama dengan KPK.
"Bahkan tadi malam, saya sendiri, inspektur jenderal, mengantar Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional XII, saudara Refly Ruddy, ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan," ujar Widiarto di Kementerian PUPR, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Widiarto mengatakan Kementerian PUPR mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. "Kami siap untuk kooperatif membantu proses hukum tersebut,” tegasnya.
Ia sangat menyayangkan ada pejabat PUPR yang terjaring OTT KPK. Sebab, kata Widiarto, Kementerian PUPR sudah berkali-kali membina jajarannya agar menghindari praktik korupsi, termasuk di BPJN XII.
Meski begitu, Kementerian PUPR tetap berkomitmen meningkatkan upaya pengawasan dalam pelaksanaan jasa dan pekerjaan yang di lingkungannya. Serta, meningkatkan transparansi dalam setiap pekerjaan.
ADVERTISEMENT
“Kementerian PUPR tetap berkomitmen untuk meningkatkan upaya pengendalian, pengawasan terhadap pelaksanaan barang jasa di lingkungan kita agar lebih tertib, profesional, transparan dan akuntabel,” tegas Widiarto.
KPK menangkap Refly bersama 7 orang lain karena diduga terlibat kasus dugaan suap. Diduga, suap terjadi berkaitan dengan proyek jalan senilai Rp 155 miliar yang berada di bawah Kepala BPJN Wilayah XII Kaltim dan Kaltara.
Dalam OTT itu, KPK menemukan adanya transaksi suap yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar.
"Pemberian tidak dilakukan secara konvensional, namun menggunakan modus ATM. Pihak rekanan memberikan ATM pada pejabat di BPJW XII yang sudah diisi sejumlah uang secara periodik oleh pihak swasta. Total uang yang telah diberikan melalui ATM tersebut sekitar Rp 1,5 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (15/10).
ADVERTISEMENT