Cerita Kaling di Kasus KTP WNA Ukraina dan Suriah di Bali: Saya Merasa Dijebak
ยทwaktu baca 2 menit

Kepala Lingkungan atau Kepala Dusun Sejar Kangin, Wayan Sunaryo, membuat surat pengantar pembuatan KTP untuk WN Suriah inisial MZ (31) dan WN Ukraina inisial RK (37). Kedua WNA itu diyakini Sunaryo adalah WNI.
Keyakinan itu didapat dari informasi yang disampaikan oleh pegawai Kecamatan Denpasar Utara bernama Ketut Sudana. Sudana meminta surat pengantar untuk dua orang yang disebut WNI yang tidak memiliki identitas, yang termasuk orang rentan.
Ketut Sudana mengatakan bahwa kedua orang itu merupakan WNI. Dia juga membawa nama anggota TNI inisial S saat mengajukan surat pengantar.
"Dia menyakinkan kalau ini WNI. Bapak S itu juga saya percaya gitu, masa TNI berbohong," kata Sunaryo saat ditemui di rumahnya, Kamis (9/3).
Sunaryo lalu membuat surat pengantar dari dusun. Saat itu kedua orang menumpang KK salah satu warganya yang juga dibantu oleh Sudana.
Sunaryo ikut membantu mengurus surat pengantar dari desa. Dua orang itu merekam data langsung di Dukcapil Denpasar. Hal ini berbeda dengan pernyataan Dukcapil Denpasar yang menyatakan perekaman dilakukan di kantor camat.
Sunaryo mengaku kaget bukan kepalang saat petugas kepolisian datang ke rumahnya mencecar terkait pengurusan KTP WNI untuk WNA. Ia juga dipanggil pihak kejati Bali terkait masalah ini.
"Intinya Pak S dan Sudana itu bilang ini WNI. Kalau dia terus terang kepada saya enggak boleh buat KTP. Kita kayak dijebak sama dia gitu loh. Kita sudah baik menolong, kita dijebak, kita enggak pernah ketemu (WN Ukraina dan Suriah), " kata Sunaryo.
Sunaryo membantah tudingan polisi yang dinilai terlibat dalam pemalsuan identitas WNA. Sunaryo mengaku lalai dalam pengurusan KTP. Dalam kasus ini, Sunaryo berencana membela diri dengan didampingi penasihat hukum.
"Enggak, ya. Saya hanya memfasilitasi tapi bukan nama itu (sesuai di paspor) yang tertera...Kelalaian saya membuat keterangan secara administrasi," katanya.
Agung dan Nur Rudi
Dalam kasus ini, WN Suriah inisial MZ (31) mendapatkan KTP WNI atas nama Agung Nizar Santoso dan WN Ukraina inisial RK (37) atas nama Alexander Nur Rudi.
KTP mereka terungkap palsu saat petugas Imigrasi melakukan razia WNA. WN Suriah ditangkap pada Februari 2023 di sebuah indekos di Kota Denpasar, sedangkan WN Ukraina ditangkap di sebuah vila di Kuta, Kabupaten Badung pada Maret 2023.
Dari tangan mereka juga ditemukan rekening BCA dan sedang mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mereka kini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Bali.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Bali Barron Icshan mengatakan masuk Pulau Dewata menggunakan visa on arrival.
