Cerita Kamaruddin Simanjuntak Awal Mula Curigai Skenario Tembak Menembak Sambo

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, tiba di lokasi rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, tiba di lokasi rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menjadi salah satu saksi dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dalam persidangan tersebut, Kamaruddin menceritakan awal mula dia curiga terkait skenario tembak-menembak yang menewaskan Yosua.

Saat itu, Kamaruddin menceritakan bahwa saat menerima kuasa dari pihak Yosua, dia sudah curiga bahwa peristiwa tembak-menembak dengan Eliezer yang menewaskan kliennya adalah skenario belaka. Dia langsung meyakini bahwa itu merupakan pembunuhan berencana.

"Saya punya firasat ini pembunuhan berencana," kata Kamaruddin saat memberikan kesaksian, Selasa (25/10).

Awalnya ia mendapat informasi soal peristiwa di Duren Tiga. Kala itu, informasi yang mencuat ialah tembak menembak Yosua dengan Eliezer.

Yosua melesatkan 7 tembakan ke arah Eliezer, tak ada satu pun yang kena. Sementara Eliezer melepaskan 5 tembakan ke Yosua, seluruhnya kena. Hal tersebut membuat Kamaruddin curiga.

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Dalam kesempatan tersebut, jaksa menanyakan hasil dari investigasi yang dilakukan oleh Kamaruddin soal pembunuhan Yosua. Dia pun membeberkan kejanggalan yang ditemukannya.

Salah satunya yakni saat peristiwa tembak menembak, di mana lokasi Sambo berada. Saat itu, dia mendapatkan penjelasan bahwa jenderal bintang 2 itu tengah melakukan PCR. Dia juga mempertanyakan mengapa pelecehan bisa terjadi.

Kemudian, kejanggalan muncul saat sesudah peristiwa terjadi, tak ada police line yang dipasang di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lokasi itu merupakan tempat Yosua meninggal usai tembak menembak.

"Tidak dipasang police line, tidak dilakukan uji balistik," kata Kamaruddin.

Kamaruddin yang sebelumnya melaporkan adanya peristiwa tembak menembak, kemudian mengubah laporannya itu menjadi pembunuhan berencana. Hal tersebut ia lakukan pada 18 Juli 2022.

Hal itu dilakukan setelah ia meyakini bahwa tembak menembak tersebut hanya skenario belaka, dia pun melaporkan ke polisi dengan sangkaan pasal 340 dan 338.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Berikut bunyi Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Setelahnya, Kamaruddin mengaku mendapatkan sejumlah kendala dalam menjalankan fungsi advokatnya. Termasuk menghubungi keluarga Yosua. Dia pun mengaku komunikasi intens dilakukan dengan menggunakan handphone milik orang lain. Sebab, menurutnya, terjadi peretasan.

"Saya komunikasi mulai tanggal 13 dini hari, komunikasi intens tapi melalui handphone orang lain," pungkasnya.

Selain itu, kecurigaannya bertambah ketika mendapat cerita dari pihak keluarga Yosua. Yakni terkait peti jenazah Yosua yang diantar oleh pihak Propam Polri ke kediaman almarhum di Jambi pada 9 Juli 2022.

Kamaruddin mendapat cerita bahwa Propam Polri meminta keluarga untuk tidak membuka peti.

"Menurut informasi dari keluarga, pihak Mabes Polri khususnya propam mengatakan ini tidak boleh dibuka karena aib," kata Kamaruddin.

Pihak keluarga yang menerima peti pada saat itu ialah bibi Yosua, Rohani. Sebab, orang tua serta adik dan kakak Yosua sedang berada di Balige Sumatera Utara.

Larangan membuka peti membuat pihak keluarga curiga. Bahkan sempat terjadi perdebatan panjang karena keluarga ingin memastikan yang berada di dalam peti ialah jenazah Yosua. Akhirnya peti diperbolehkan dibuka.

Keluarga kemudian melihat kondisi Yosua. Termasuk yang disebut terdapat luka di wajah almarhum.

"Makanya ada foto terlihat wajahnya ada sayatan, jahitan," ujar Kamaruddin.

Richard Eliezer alias Bharada E tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (18/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sejak awal kasus ini mencuat, peristiwa yang terjadi sehingga menewaskan Yosua adalah adanya tembak menembak antara korban dengan Eliezer. Tembak menembak tersebut terjadi karena Eliezer memergoki Yosua yang melecehkan Putri Candrawathi. Cerita itu pula yang disampaikan oleh Sambo kepada bawahannya di Propam Polri hingga level teratas Kapolri. Cerita itu juga yang disampaikan Polri ke publik.

Namun, dakwaan jaksa mengungkap bahwa skenario itu diduga dibuat oleh Sambo untuk menutupi peristiwa sebenarnya. Yang terjadi, justru adalah eksekusi yang dilakukan oleh Sambo kepada Yosua. Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua sebanyak 3-4 kali, diakhiri tembakan pamungkas oleh Sambo ke arah kepala Yosua.

Di dakwaan, disebutkan bahwa hal itu dilakukan oleh Sambo karena mendengar cerita Putri yang dilecehkan oleh Yosua. Namun tak dijelaskan lebih jauh soal pelecehan itu. Sementara dalam nota keberatan atau eksepsi, Sambo menjelaskan peristiwa pelecehan yang terjadi yakni Yosua melecehkan istrinya di kamar di Rumah di Magelang. Bahan Yosua membanting hingga menodongkan pistol ke arah Putri.

Hal itu yang memicu kemarahan Sambo dan merencanakan pembunuhan Yosua. Dalam prosesnya juga, peristiwa di Duren Tiga sempat disamarkan dengan skenario. Enam bawahan Sambo turut dijerat dalam obstruction of justice atau merintangi penyidikan. Salah satunya adalah jenderal bintang 1, Brigjen Hendra Kurniawan.

Kini para terdakwa dalam kasus ini tengah diadili. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP.

Sementara para terdakwa obstruction of justice, Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto, dijerat dengan pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.