Cerita Keberanian Bocah 11 Tahun di Sumut Adukan Ulah Cabul Ayahnya ke Kapolres

18 Oktober 2024 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bocah perempuan berusia 11 tahun di Kota Padangsidimpuan, Sumut, menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya, SLS (45 tahun). SLS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Padangsidimpuan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap lewat keberanian korban mengadu ke Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.
Wira pun menceritakan bagaimana awal mula aduan itu ia terima.
“Sore itu, Rabu (9/10), kan saya ini sama Kasi Propam sama beberapa anggota mengecek kondisi pagar Mako Polres ya, pagar kami rusak ya. Nah gak lama adek-adek itu menghampiri anggota yang di samping saya kan gitu,” kata Wira saat dihubungi pada Jumat (18/10).
Saat itu, korban datang bersama abangnya yang berusia 13 tahun dan adik perempuannya usia 8 tahun. Mereka sebelumnya tidur di jalanan kawasan Polres.
“(Dia bilang) kami mau cerita, kemudian anggota langsung, Komandan, ini ada info nih dari anggota, kan saya di situ, lalu saya tanya langsung,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Lewat hati ke hati, Wira pun mendalami maksud dari korban dan 2 saudaranya. Saat sudah menangkap inti peristiwa itu, Wira pun membawa 3 bocah itu masuk ke kantornya.
“Gimana nih ceritanya, ceritalah dia, bahwa gak pulang malam itu, kenapa enggak pulang (saya tanya), ayah suka marah-marah,” kata dia.
Usai itu, Wira pun memanggil Kasat Reskrim dan Unit PPA Polres Padangsidimpuan. Lalu, korban dijadwalkan untuk visum.
“Kami dalami, kami visum, ada luka robek, selaput dara tampak robekan,” sambungnya.
Lalu, pada Kamis (10/10), polisi pun langsung menangkap SLS.
Polisi juga melakukan profiling terhadap SLS. Hasilnya, SLS merupakan orang yang positif menggunakan narkoba jenis sabu dan suka mabuk tuak.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 3 subs Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT