Cerita Keluarga Dugaan Malapraktik Pengangkatan Rahim di Medan
ยทwaktu baca 3 menit

Pasien bernama Mimi Maisyrah (48 tahun) menjadi korban dugaan malapraktik pengangkatan rahim tanpa persetujuan pihak keluarga oleh Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Sumatera Utara. Pihak RS sendiri telah membantah hal tersebut.
Yulia Sabrina (23), anak dari Mimi Maisyrah, menceritakan saat ia menandatangani persetujuan operasi untuk ibunya pada 20 Februari 2026.
Menurutnya, saat itu rumah sakit tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait pengisian formulir pelaksanaan operasi.
"Awalnya disuruh karena terburu-buru. Mereka bilang biar cepat operasinya, jadi saya enggak disuruh baca, cuma disuruh tunjuk isi formulirnya, 'Ini kak isi formulir, ini kak nama pasien, ini nama kakak, nanti tanda tangan di sini ya,' kata pihak rumah sakit. Ya saya tinggal tanda tangan saja," kata Yulia saat ditemui di kediamannya di Medan, Jumat (24/4).
Yulia mengeklaim pihak RS hanya memintanya menandatangani formulir tanpa ada penjelasan.
"Enggak ada dijelaskan kalau mau angkat rahim. Setahu saya operasinya cuma angkat miom saja. Enggak tahu (tanda tangan apa saja), kan enggak dijelasin," ucap Yulia.
Somasi Dilakukan dan Rencana Lapor ke Polda Sumut
Penasihat hukum Mimi, Ojahan Sinurat, mengatakan pihaknya telah melakukan somasi terhadap RS Muhammadiyah Sumatera Utara pada 16 April 2026. Namun, pihak rumah sakit tidak merespons.
Ojahan bersama keluarga kemudian mendatangi rumah sakit tersebut untuk meminta pertanggungjawaban pada Selasa (21/4) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Kita baik-baik bertanya, bisa tidak kami bertemu dengan pihak rumah sakit? Mereka bilang tidak ada. Pasien kondisi muntah-muntah dan menanggung kesakitan. Tentu mereka ingin mengetahui seperti apa perkembangan selanjutnya. Jadi, kalau mereka katanya mempelajari itu hak mereka. Tapi sampai sekarang tidak ada hasil yang kami dapatkan," ucap Ojahan.
"Mungkin dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah membuat laporan ke Polda. Setelah nanti kami mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi, serta kesiapan dari keluarga, itu yang kami pertimbangkan untuk mengambil langkah ke Polda Sumut," sambungnya.
Penjelasan RS Muhammadiyah Sumut
Kepala Bagian Umum RS Muhammadiyah Sumut, Ibrahim Nainggolan, kembali menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah memberikan edukasi dan pemberitahuan terkait pengangkatan rahim.
"Saya pikir kalau soal membantah itu hak mereka. Tapi dari pihak rumah sakit, sudah kami sampaikan (pernyataan sebelumnya)," kata Ibrahim saat dihubungi.
Sebelumnya, Mimi menjalani perawatan di RS Muhammadiyah pada 13 Januari 2026 dan didiagnosis mengidap miom.
Sebulan kemudian, Mimi kembali menjalani rawat inap di RS Muhammadiyah pada 13 Februari 2026.
Dokter menyarankan dilakukan operasi karena di area rahim Mimi keluar cairan dalam jumlah cukup banyak.
Mimi kemudian dioperasi pada 20 Februari 2026. Operasi berlangsung selama 3,5 jam. Miom diangkat dan ditunjukkan kepada keluarga.
Kemudian, pada 26 Februari 2026, muncul infeksi bernanah pada bekas jahitan di perut Mimi. Ia kembali datang ke RS Muhammadiyah untuk mempertanyakan kondisi tersebut dan menjalani perawatan selama lima hari.
Infeksi tersebut tak kunjung membaik. Ia kembali datang ke RS Muhammadiyah pada 13 April 2026. Namun, ia menolak tawaran perawatan dan berniat pindah ke Rumah Sakit Haji Medan di Deli Serdang.
Sesampainya di Rumah Sakit Haji, pihak rumah sakit menanyakan laporan patologi anatomi (PA), yaitu hasil pemeriksaan medis milik Mimi.
Mimi mengaku tidak menerima laporan PA dari RS Muhammadiyah. Ia pun meminta anaknya mengambil laporan tersebut ke rumah sakit, lalu memberikannya kepadanya.
Pihak Rumah Sakit Haji kemudian menjelaskan kepada Mimi bahwa rahimnya telah diangkat. Mimi pun terkejut karena sebelumnya dokter menyampaikan bahwa operasi hanya untuk pengangkatan miom.
Mimi meyakini bahwa dokter melakukan operasi pengangkatan rahim tanpa persetujuan dirinya maupun pihak keluarga.
