Cerita Keluarga Saat Jebak Mandor yang Bunuh dan Cor Pemilik Ruko di Jaktim

27 Februari 2025 23:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan pria yang tewas di cor di rukonya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025).  Foto: Siti Nurhaliza/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan pria yang tewas di cor di rukonya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025). Foto: Siti Nurhaliza/ANTARA
ADVERTISEMENT
Seorang mandor, Zainal Arifin, membunuh majikannya, Jap Sugiharto, pada Minggu (16/2) lalu di sebuah ruko yang berada di kawasan Rawamangun, Jaktim. Mayat korban kemudian dicor di saluran pembuangan.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Alturkian Laia, mengatakan terungkapnya kasus ini setelah keluarga mencurigai pelaku. Sebab, dari hasil rekaman CCTV korban terlihat bersama pelaku terakhir kali.
"Kami menduga kemungkinan mungkin di sini (ruko)" kata Lia di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/2).
Berangkat dari kecurigaan itulah, kata Alturkian, pihaknya menghubungi polisi dan mengecek CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
Dari rekaman, terlihat korban dan pelaku berada di dalam ruko. Setelah 24 jam, korban tak lagi keluar dari dalam ruko. Sementara itu, pelaku terlihat keluar dari dalam ruko. Hal itu membuat kecurigaan semakin kuat.
"24 jam setelah itu (masuk ke dalam) tidak keluar lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Korban, Petrus, menyebut keluarga menjebak pelaku untuk datang ke kediaman korban di wilayah Cipete, Jakarta Selatan. Ketika pelaku datang, polisi langsung menangkap pelaku.
ADVERTISEMENT
Saat itu, istri korban berpura-pura meminta tolong ke pelaku untuk memperbaiki rumah mereka.
"Kami langsung berkomunikasi dengan pihak Polres Jakarta Timur melalui penyidik dan Bapak Kasat, saya sampaikan 'Bapak Kasat pelaku sudah mengerucut kepada tukang'," ujarnya.
Pelaku ditangkap di kediaman korban dan disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.