Cerita Ketua RT di Kasus Mutilasi di Malang: Pelaku Minta Diserahkan ke Polisi

Ni Made Sutarini (55) tewas dibunuh dan dimutilasi suaminya, James Loodewyk Tomatala (61), di rumah mereka di Kota Malang. Ketua RT setempat, Slamet Afandi, menceritakan saat pelaku mengaku membunuh korban dan meminta dilaporkan ke polisi.
Slamet mengatakan awalnya pembunuhan itu dilaporkan Linmas ke dirinya. Ia lalu mengecek kebenarannya.
"Pas mau keluar, itu ada Linmas datang ke saya bahwa ada pembunuhan di rumah Bu Made. Ya sudah saya datang ke lokasi," ungkap Slamet kepada wartawan, Minggu (31/12).
Setibanya di rumah itu, Slamet bertemu dengan James. Pria itu langsung mengakui perbuatannya.
"Dia (James) mengaku sudah membunuh istrinya dan minta diserahkan ke polisi," tuturnya.
Tak berselang lama, anggota Polsek Blimbing datang ke lokasi kejadian. James ditangkap.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah TKP dengan dibantu tim Inafis.
"Kita sudah mengamankan beberapa barang bukti, seperti linggis, golok, hingga pisau yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh serta memotong tubuh korban," pungkasnya.
Saat ini, jenazah korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Dr. Syaiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan autopsi.
Motif Pembunuhan
Pembunuhan Ni Made Sutarini terjadi pada Sabtu (30/12) siang. Awalnya dia dipukul dan dicekik oleh suaminya, James Loodewyk Tomatala, hingga tewas.
Penganiayaan itu dipicu Made yang lama tidak pulang ke rumah. Saat bertemu kembali mereka terlibat cekcok hingga berujung tewasnya Made.
"Motif permasalahan rumah tangga karena si istri ini sudah lama tidak kembali ke rumah. Kemarin kembali ke Malang untuk mengikuti kegiatan di Malang. Tetangga sempat mendengar ada cekcok sehari sebelum kejadian," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanta.
James lalu memutilasi jasad istrinya menjadi 10 bagian. Potongan tubuh korban ditaruh di teras rumah.
"Bagian (tubuh korban) ditemukan di ember halaman rumah. Barang-barang yang diamankan di TKP ada peralatan yang diduga digunakan untuk kekerasan dan untuk pemotongan tubuh korban termasuk kantong plastik yang sudah disiapkan oleh pelaku untuk membuang mayat korban. Ada pisau, ada juga golok," pungkasnya.
Pelaku Ditahan
Polisi telah menetapkan James sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kemudian untuk tersangka dilakukan penahanan untuk selanjutnya proses hukum," tutur Kompol Danang Yudanta.
