Cerita Ketua RT saat Polisi Datangi Panti Sudirman 'Si Predator Seks' Tangerang

9 Oktober 2024 20:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Garis polisi terpasang di kediaman Sudirman di Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Rabu (9/10/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Garis polisi terpasang di kediaman Sudirman di Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Rabu (9/10/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua RT 002, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Mulyadi (40), menceritakan proses penjemputan anak-anak asuh dari Panti Asuhan Darussalam An Nur pada Kamis (3/10) malam. Panti asuhan itu didatangi polisi terkait kasus pencabulan yang dilakukan ketua yayasan panti tersebut, Sudirman (49) dan dua pengasuhnya, Yusuf serta Yandi kepada anak-anak asuh di sana.
ADVERTISEMENT
Mulyadi mengatakan bahwa mulanya, ia dihubungi Ketua RW 011 untuk mendatangi Panti Asuhan Darussalam An Nur. Informasi tersebut ia terima pada petang hari jelang malam.
Sesampainya Mulyadi di panti asuhan, sudah ada beberapa petugas kepolisian dari Unit PPA, dan juga dari Dinas Sosial Kota Tangerang.
Kedatangan para petugas tersebut untuk menjemput anak-anak asuh. Mereka akan diamankan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.
"Karena itu unit kepolisian dan dari dinas datang, lebih dari 2 atau 3 mobil. Bahkan juga ada mobil mini bus gitu, ya, warga jadi pada ingin tahu ada apa. Enggak butuh waktu lama, terjadilah kerumunan warga di lokasi yayasan tersebut," ujar Mulyadi saat diwawancarai kumparan, Rabu (9/10).
Menurut keterangan Mulyadi, penjemputan itu bukan untuk menangkap pimpinan panti asuhan. Sebab, Sudirman dan Yusuf disebut sudah berada di Polres Metro Tangerang Kota sejak pagi hari.
Garis polisi terpasang di kediaman Sudirman di Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Rabu (9/10/2024). Foto: kumparan
Mulyadi mengatakan, Sudirman dan Yusuf mendatangi Polres pada pukul 10.oo-11.00 WIB. Tujuannya untuk memenuhi panggilan kepolisian. Namun, malam harinya informasi yang ia dapatkan bahwa, kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada di TKP [tempat kejadian perkara] dia (Sudirman), sudah duluan di Polres," ucap Mulyadi.

Anak-anak sedang mengaji

Pada saat proses penjemputan, kata Mulyadi anak-anak tersebut sedang mengaji. Pihak polisi dan Dinsos pun menunggu hingga kegiatan mengaji selesai, baru dilakukan penjemputan.
"Jadi pada saat melakukan penjemputan, anak-anak asuh itu kebetulan sedang mengaji di musala belakang itu. Dari pihak kepolisian dan Dinsos itu menunggu, dan setelah mengaji selesai mereka dibujuk," tuturnya.
Polisi dan Dinsos Kota Tangerang pun menggunakan pendekatan persuasif saat mendatangi panti tersebut. Anak-anak itu dibujuk untuk mau dijemput dan dibawa ke Dinsos Kota Tangerang.
Tak ada pemberontakan atau penolakan dari pihak anak-anak panti asuhan. Proses penjemputan dilakukan dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Saya rasa penanganannya cukup bagus, cukup baik. Jadi anak-anak tidak tegang atau syok atau bahkan histeris atau nangis itu tidak seperti itu," ungkap Mulyadi.
Menurut Mulyadi, ada 12 anak-anak yang dijemput dan semuanya laki-laki. Guru ngaji anak-anak tersebut juga ikut dibawa ke Dinsos.
Sudirman (49 tahun-kanan), Ketua Yayasan Panti Asuhan, dan Yusuf (30 tahun) Pengasuh, tersangka kasus pencabulan anak-anak di panti asuhan di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Katanya, guru yang mengajar ngaji anak-anak itu, merupakan anak asuh dari panti asuhan juga yang sudah dewasa. Jadi pengajaran mengaji diturunkan kepada anak-anak asuh yang lebih dewasa.
"(Anak-anak) yang kemarin itu (usianya) sekitar dari 7 atau 8 tahun, sampai di bawah 20 tahun," imbuhnya.
Esoknya, pada Jumat (4/10) sore, sekitar pukul 15.00 atau 16.00 WIB polisi mulai memasang police line di area panti asuhan.
Mulyadi pun tak tahu pasti berapa banyak anak-anak asuh dari panti asuhan tersebut. Yang beredar baru 12 anak asuh, namun informasi yang ia dapatkan ada 25 anak asuh.
ADVERTISEMENT
Namun hal ini pun belum dapat dipastikan kembali olehnya, ia belum menerima data valid terkait berapa banyak anak asuh yang berada di panti tersebut.
"Iya sekitar 25 tapi belum pasti," kata Mulyadi.

Panti Terbuka untuk Umum

Lokasi panti asuhan yang diduga jadi lokasi pencabulan di kawasan Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Panti asuhan milik Sudirman ini kerap jadi tempat berbagi yang dilakukan lansia maupun ibu-ibu dari majelis taklim.
"Jadi ibu-ibu itu biasanya kalau dari pantauan saya, setiap dia selesai ikut pengajian itu biasanya suka berbagi dari yayasan itu. Ya, entah minyak goreng, entah itu sabun, entah itu apa. Sembako ala kadarnya pasti dikasih jika ada di yayasan," jelasnya.
Mulyadi sempat berpikir bahwa anak-anak asuh di panti tersebut, semuanya adalah anak yatim piatu. Namun sejak kasus ini mencuat, terkuak bahwa ada beberapa anak yang ternyata dititipkan dan masih ada kedua orang tuanya.
ADVERTISEMENT
Banyak dari orang tua anak asuh yang menyampaikan pada Mulyadi, bahwa di antara anak-anak asuh itu ada anak mereka.
"Ya, silakan saja buktikan dengan data apa yang (ibu korban) punya gitu. Silakan nanti bertemu saja dengan Dinas Sosial Kota Tangerang yang ingin mengambil anak tersebut. Karena sekarang kan sudah diserahkan ke pihak Dinas Sosial gitu," beber Mulyadi.
"Sampai semenjak ini terkuak jadi tahu saya gitu. Waktu sebelum-sebelumnya, ya, di pikiran saya juga anak yatim semua, namanya dia tinggal di situ stay di situ," pungkasnya.

Sudirman dan 2 pengasuh Jadi Tersangka

Polres Tangerang menunjukkan foto DPO Yandi Supriyadi (28), pengasuh panti asuhan di Tangerang yang jadi tersangka pelecehan anak asuhnya, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok. kumparan
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Sudirman, Yusuf dan Yandi atau Alif.
Sudirman dan Yusuf sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Sedangkan Yandi masih diburu polisi.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka dijerat Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.