Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Cerita Konselor Nikah Beda Agama di Semarang, Sering Diteror hingga Dihujat
8 Maret 2022 19:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan sebuah foto yang memperlihatkan prosesi pernikahan beda agama di sebuah gereja di Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
Ada peran besar Achmad Nurcholis, seorang konselor pernikahan, dalam perkawinan yang dilakukan oleh pasangan penganut agama Islam dan Katolik itu yang viral tersebut.
Kepada kumparan, Nurcholis mengatakan, pernikahan beda agama bukanlah sesuatu yang mustahil. Ia juga menegaskan, pernikahan pasangan beda agama tersebut tercatat di catatan sipil dan mendapatkan akta perkawinan.
"Umumnya beda agama itu dapatnya akta nikah jadi pencatatan pernikahan mereka itu masih belum bisa kalau lewat KUA. Jadi yang dicatat itu pernikahan secara non-Islam, ya. Seperti Katolik, Kristen, Konghucu, Buddha, Hindu. Meskipun mereka menikah dengan dua tata cara, tapi yang diambil yang dicatatkan ke Dukcapil secara non-Islam," ujar Nurcholis, Selasa (8/3).
Melalui akta perkawinan itu, pasangan beda agama dapat membuat kartu keluarga hingga akta kelahiran anak mereka. Sebab, pernikahan mereka telah diakui dan tercatat di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil.
ADVERTISEMENT
"Nah, begitu mereka dapat akta pernikahan, berikutnya, kan, bisa untuk buat kartu keluarga, akta lahir anak, dan sebagainya. Tidak ada masalah seperti pasangan pada umumnya," jelas Nurcholis yang juga berbeda agama dengan istrinya ini.
Tak hanya itu, pasangan beda agama yang melakukan perkawinan usai melakukan konseling dengannya, juga mendapatkan surat keterangan nikah dari lembaga lintas agama tempat Nurcholis aktif selama ini.
Lembaga tersebut adalah Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) dan lembaga Harmoni with Ramadania. Nurcholis mengeklaim kedua lembaga ini legal secara hukum dan berada di bawah naungan Kementerian Kukum dan HAM (Kemenkumham).
"Saya mengeluarkan surat keterangan nikah dari lembaga saya itu sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa kita sudah membantu menikahkan 1 pasangan sehingga mereka memiliki bukti hitam di atas putih secara Islam. Ada dua lembaga, tapi saya biasa mengeluarkannya di bawah bendera Harmoni with Ramadania," lanjut Nurcholis.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, pernikahan beda agama itu dilangsungkan dengan dua tata cara. Namun, ia tak mau pernikahan yang dilakukan dengan cara Islam disebut pernikahan siri lantaran tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA).
"Pernikahan bisa dilakukan di mana pun, tapi tidak di KUA, ya. Kalau dibilang pernikahan siri, kalau pengertiannya itu tidak tercatat di KUA, itu bisa. Tapi menurut saya siri, kan, artinya sembunyi dan pernikahan ini dihadiri orang banyak, dan terbuka untuk umum, jadi tidak tepat disebut pernikahan siri," beber Nurcholis yang telah banyak terlibat dalam perkawinan pasangan beda agama.
Meski berada di tengah pro dan kontra, Nurcholis meminta agar masyarakat berhenti menghujat pasangan beda agama yang memutuskan untuk menikah. Ia pun tak menampik bahwa ia mendapat ancaman lantaran perannya sebagai konselor nikah beda agama.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak pernah menganggap itu teror atau hujatan. Sudah biasa, saya biarkan karena saya juga harus tetap menghargai pandangan mereka yang kontra, jadi enggak ada masalah. Saya cuma pengin ini tidak diiringi dengan hujatan yang negatif misalnya zina dan lain sebagainya," kata Nurcholis.
Fatwa MUI soal Perkawinan Beda Agama
Soal perkawinan beda agama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada 28 Juli 2005. Fatwa itu ditandatangani oleh KH Ma'ruf Amin, Wapres RI sekarang.
Fatwa itu menetapkan:
1) Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2) Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.