Cerita Korban ATM Dikuras Terapis hingga Rp 1,2 M: Kenalan di Spa
·waktu baca 5 menit

Tonny Soegiono, korban ATM yang dikuras oleh seorang terapis spa bernama Nur Hasannah bin Prasetya binti Djoko Prasetyo, hadir dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/6). Ia hadir menjadi saksi dalam agenda sidang pembuktian bersama staf salah satu hotel, Lia Gunawan.
Dalam kesaksiannya, Tonny mengaku mengenal terdakwa di tempat Spa yang dikenalkan oleh rekannya bernama Putriana Kusuma Wardani (DPO).
"Kami kenal jauh sebelum 2024. Saya ke spa enggak sering. Tapi beberapa kali memang sama dia [terdakwa]," ujar Tonny saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanudin Tandilolo di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (10/6).
Tonny mengaku bahwa ia kerap menitipkan ponselnya beserta kartu ATM yang berada di dalam case ponsel. Ia juga pernah suatu hari mengambil uang di ATM salah satu minimarket bersama terdakwa persis di belakangnya.
Tonny mengatakan, selama kenal dengan terdakwa tidak pernah mengizinkan untuk mengambil uangnya di ATM.
"Pernah [ambil uang di ATM bersama terdakwa], saya itu menekan PIN. Tidak pernah [izinkan terdakwa ambil uang ATM-nya]," katanya.
Tonny mengatakan, dirinya menyadari uang di ATM BCA terkuras hingga Rp 1,2 miliar. Kemudian, ia cek rekening koran dan diketahui bahwa uangnya ditransfer ke rekening Nur Hasannah beberapa kali.
"[ATM] yang ini jarang saya pakai. Tidak tahu [terdakwa transfer beberapa kali]. Itu suatu saat ATM saya yang [satunya] itu ketinggalan. Nah, terus saya gunakan itu, Pak. Terus saya cek saya saldo saya berkurang banyak," ujarnya.
"Saya menghubungi dia, saya cek di rekening koran kok ada namanya dia mutasi ke Nur Hasanah. Saya hubungi dia. Terus dia itu datang ke rumah itu. Terus kita ngomong masalah ini. Loh ini gimana ini kok uang saya kamu habiskan. Nah, terus dia ngomong ke saya waktu itu kepepet," lanjutnya.
Ketika itu, terdakwa mengaku ke korban bahwa telah mentransfer uang ke rekening pribadinya dan berjanji akan mengembalikannya.
"Ada [terdakwa mengembalikan uang] sekitar Rp 480 juta lebih, masih ada sisa dia itu menyanggupi gitu loh, mau ngambil barang untuk lunasi saya tapi jangan dipermasalahkan. Nah, setelah itu saya tunggu-tunggu dia enggak datang, saya telepon saya cari teleponnya dimatikan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M Zulfan Badru Naja, menanyakan apakah Tonny memiliki hubungan di luar, korban mengaku hanya, sebatas perkenalan antara terapis dengan pelanggan.
"Tidak ada, tidak ada, saya berani sumpah. Tidak pernah, saya hanya refleksi spa. Tapi bukan hanya sama dia," ucap Tonny.
Tonny menyampaikan, sesekali dia memberikan tip kepada terdakwa saat berada di spa. "Ya tip biasa. Nominalnya biasanya ya sampai Rp 500 ribu," kata dia.
Tonny meyakini bahwa yang mengambil uang ATM-nya ialah terdakwa setelah mencetak rekening koran terdapat nama rekening terdakwa.
"Di print out mutasi rekening, waktu ngambil loh kok uang saya tinggal sedikit, saya bingung," ucapnya.
Tonny bersama dengan terdakwa dan rekannya juga pernah ke Bali bersama. Tonny mengaku tujuannya untuk melihat barang berupa besi bekas atas tawaran terdakwa.
"Waktu itu dalam rangka lihat barang. Saya kan lihat barang bekas. Temannya dia itu nawarkan waktu itu ikut. Saya pulang dulu, 1 hari atau berapa hari gitu lupa saya. Mereka di sana saya pulang. Sebatas menawarkan barang temannya. Katanya temannya ada kenalan. [Barang] besi bekas bongkaran gudang tapi gak seberapa besar, gak cocok," ucapnya.
Tak hanya di Bali, keduanya juga pernah bertemu di Hotel Shangri-La Surabaya. Tonny beralasan hanya menghadiri sebuah event fashion di hotel tersebut atas ajakan terdakwa.
"Ada event katanya, ada lomba foto fashion. Jadi ada sponsornya tapi saya enggak. Cuma datang lihat-lihat suasananya sepi," ungkapnya.
"Saya pengin tahu aja. Katanya ada foto katalog baju-baju. Memang dia bawa baju-baju. Katanya dia ikut 'nggak mau lihat ta?'. Tapi keadaannya sepi jadi saya balik," tambah dia.
Setelah memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadyanto, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membenarkan atau menyangkal dari kesaksian Tonny.
Terdakwa mengaku bahwa pernah menginap bersama Tonny di sebuah hotel di Surabaya dan beberapa kali keluar bersama di luar spa.
"Dia pernah check in dengan saya di sebuah hotel. Dia juga keluar makan dengan saya. Dia ke Bali dengan saya dan teman saya dan dia selalu menggunakan ATM nya setiap kali keluar dengan saya," kata Nur Hasannah.
Setelahnya, Front Office Shangri-La Hotel, Lia Gunawan memberikan kesaksian di sidang itu. Ia mengatakan bahwa ada nama Nur Hasannah yang check in dan check out di hotel beberapa kali. Namun, tidak ada nama Tonny Soegiono.
Saat Ketua Majelis Hakim mempertanyakan kebenaran keduanya pernah menginap di Hotel Shangri-La, Lia membenarkan.
"Bisa jelaskan terdakwa pernah menginap di Shangrila 22 dan 30 Agustus 2024. Lalu 5, 20, dan 23 September 2024, berarti 5 kali ya?" tanya Purnomo.
"Iya yang mulia," jawab Lia.
Dalam kasus ini, Nur Hasannah Prasetya didakwa melakukan pencurian karena telah menguras uang Tonny Soegiono yang merupakan pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar.
Aksinya itu dilakukan bersama dengan teman lainnya bernama Putriana Kusuma Wardani yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Uang hasil kejahatan itu habis digunakan Putriana dan Nur Hasannah untuk gaya hidup mewah dan foya-foya. Mulai dari menginap di hotel hingga membeli perhiasan.
Atas perbuatannya tersebut, JPU mendakwa Nur Hasannah Prasetya dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu sebagai perbuatan berlanjut.
