Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Cerita Korban Bom Thamrin yang Tak Sadar Kena Tembak
27 Februari 2018 13:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Tiga korban selamat ledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dihadirkan dalam persidangan terdakwa Aman Abdurahman di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Suhadi, seorang saksi sekaligus anggota polisi lalu lintas mengatakan saat suara ledakan terdengar ia tak menyangka bahwa itu merupakan suara ledakan bom.
ADVERTISEMENT
"Setelah saya patroli sekitar pukul 10.00 WIB (14 Januari 2016) saya berhenti di Sarinah lalu ngobrol sambil minum kopi. Enggak lama terdengar ledakan, saya belum tahu. Belum sempat terpikir itu bom," ucap Suhadi, saat memberikan kesaksian di PN Jaksel, Selasa (27/2).
Suhadi saat itu langsung mendekati lokasi ledakan bersama dengan dua orang anggota polisi yang lain. Saat berada di sana, ia mengaku langsung mensterilkan kendaraan yang melintas.
"Mensterilkan kendaraan yang di situ. Saya kebetulan kan langsung mendekati. Kendaraan saya suruh muter atau balik arah," ucapnya.
Saat sedang mengatur dan mengamanankan lokasi ledakan, Suhadi mengaku tak sadar bahwa dirinya telah ditembak oleh seorang pelaku teror. Hal itu dikarenakan banyaknyan suara tembakan dari banyak arah.

"Sebetulnya saya enggak tahu saya ditembak apa enggak. Karena saya dengar banyak suara tembakan arahnya di mana-mana," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Suhadi baru sadar bahwa dirinya terkena tembakan saat ia berusaha menyelamatkan korban lainnya dengan menggunakan sepeda motor, dan orang tersebut yang memberitahukan bahwa ada darah dibagian belakang tubuhnya.
"Begitu saya bonceng orang saya dikasih tau orang 'Pak itu darahnya banyak'. Akhirnya saya merasa tertembak jadi diantar oleh seseorang ke RS Abdi Waluyo," lanjutnya.
Aman didakwa sebagai orang yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 tahun 2002 yang yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.