Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Cerita KPK saat OTT Bupati Kuansing: Ubah Pelat Nomor Mobil hingga Ganti HP
21 Desember 2021 21:08 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan KPK dalam tanggapan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu poin yang digugat Andi Putra ialah soal penangkapan yang dilakukan KPK pada Oktober 2021 lalu.
Andi Putra berdalil bahwa penyidikan KPK tidak sah. Ia pun menilai dirinya tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri, dan atau menghilangkan barang bukti.
Namun KPK menyangkal argumen tersebut. Bahkan KPK mengungkap upaya Andi Putra melarikan diri pada saat akan ditangkap.
"KPK menegaskan bahwa penangkapan Tersangka AP (Andi Putra) oleh Tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa karena diduga Tersangka AP (Andi Putra) berusaha melarikan diri di mana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika Tersangka SDR (Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestar) sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/12).
Tak hanya itu, KPK juga menyebut bahwa Andi Putra kemudian membeli ponsel baru untuk menghindari penangkapan. Hal itu lantaran Andi Putra disebut sudah tahu sedang dibuntuti petugas KPK.
ADVERTISEMENT
"Tersangka AP (Andi Putra) juga mengetahui bahwa dirinya diikuti oleh Tim KPK, sehingga sengaja menonaktifkan handphone dan untuk berkomunikasi hanya melalui ajudannya serta dugaan adanya pembelian handphone baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak," beber Ali.
Ali menyebut, sidang praperadilan selanjutnya akan digelar Rabu (22/12). Agendanya ialah pembuktian dari Andi Putra selaku Pemohon serta KPK selaku termohon.
"KPK optimistis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP (Andi Putra) telah sah sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku," ucap Ali.
Dalam gugatannya, Andi meminta agar hakim menyatakan laporan kasus korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum. Sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
ADVERTISEMENT
Ia pun meminta hakim menyatakan Sprindik dalam kasus dugaan korupsi tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Selain itu, ia meminta agar penetapan tersangka, penahanan, penyitaan dinyatakan tidak sah. Serta meminta hakim memerintahkan KPK membebaskannya.
Dalam kasusnya, Andi dijerat sebagai tersangka penerima suap. Sementara pemberi suap adalah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestar.
Andi diduga menerima suap dari Sudarso untuk memperlancar perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari.
Sudarso diduga menjanjikan fee uang miliaran rupiah untuk pengurusan izin tersebut. Bahkan, diduga sudah ada ratusan juta rupiah yang diserahkan kepada Andi sebagai realisasi. Pada saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 500 juta yang diduga sebagai bagian pemberian suap.
ADVERTISEMENT