Cerita KPU soal Keributan antara Tim Prabowo dan Luhut saat Debat

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (30/08/2018). Foto: Nadia K Putri
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (30/08/2018). Foto: Nadia K Putri

KPU memberikan penjelasan soal insiden keributan yang sempat terjadi saat debat kedua pilpres di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (17/2) malam. Kejadian itu diawali dengan protes yang dilancarkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke KPU karena Jokowi dinilai menyerang Prabowo secara personal.

"Ya adu mulutnya terkait dengan tafsir dari pihak 02 yang menafsirkan bahwa pernyataan dan pertanyaan capres 01 itu dianggap menyerang secara pribadi. Kan begitu," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (20/2).

Mengenai perbedaan tasfir itu, Wahyu menuturkan, KPU tidak mempunyai kewenangan untuk melilai apakah pernyataan Jokowi termasuk dalam kategori serangan personal atau bukan. Ia menegaskan, hanya Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menentukan hal itu.

"Ya, kan begini, yang memiliki otoritas menafsirkan pernyataan capres 01 itu menyerang secara pribadi atau tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan ya hanya Bawaslu. Makanya silakan kalau memang ada dugaan pelanggaran, mekanisme prosedurnya ya dilakukan ke Bawaslu," ucap Wahyu.

Namun, Wahyu menuturkan saat timses Prabowo-Sandi melakukan protes itu, suasana di ruang debat menjadi tidak kondusif. Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang berada di lokasi debat secara spontan berniat untuk meredam agar suasana kembali kondusif.

"Mungkin beliau (Luhut) tergerak hatinya (untuk melerai) itu. Makanya saya melerai adu mulut kemudian memastikan debat harus dilanjutkan karena ini untuk kepentingan rakyat," jelas Wahyu.

Wahyu mengatakan penyelengaraan debat tidak hanya untuk kepentingan para elite capres, cawapres maupun untuk undangan KPU yang mancapai 600 orang. Debat digelar untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Pasangan capres cawapres nomor urut 02 usai debat pertama pilpres 2019. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"(Kegaduhan) mereka merugikan masyarakat pemilih. Kalau mereka merugikan masyarakat pemilih, karena kegaduhan begitu, KPU keberatan. Kepentingan KPU adalah agar masyarakat pemilih itu dapat menyaksikan debat dengan nyaman," jelas Wahyu.

Selain itu, Wahyu menegaskan penyelenggaraan debat jangan sampai terganggu karena keributan sepeti itu. Jika acara debat terganggu, maka seluruh masyarakat akan terena dampaknya.

"Debat ini tidak boleh disandera, debat ini tetap harus berlangsung, karena debat ini adalah bentuk pelayanan KPU tidak hanya kepada para kandidat, tidak hanya kepada para TKN dan BPN dan para undangan di venue, tetapi juga pelayanan KPU kepada seluruh rakyat indonesia khususnya pada masyarakat pemilih," jelas Wahyu.