Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cerita Kuat Ma'ruf Nangis saat Disuruh Sambo Siap-siap Dipenjara
9 Januari 2023 20:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1). Kuat didakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pembunuhan Yosua terjadi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Kala itu, Sambo sempat merekayasa pembunuhan tersebut sebagai baku tembak. Kuat dan Ricky Rizal sempat diminta untuk mengikuti skenario Sambo.
Tangisan Kuat terjadi kala dia disuruh Ferdy Sambo jujur membuka kejadian yang sebenarnya. Namun, Sambo juga meminta Kuat bersiap masuk penjara. Kuat pun mengaku hanya bisa menangis mendengar itu.
"Dipenjara, siapa yang mau, Pak," kata Kuat yang membuat pengunjung juga hakim nampak menahan tawa.
Cerita itu diungkapkan Kuat saat majelis hakim mencoba menggali awal mula ia diamankan dan diperiksa penyidik.
ADVERTISEMENT
"Kapan Saudara ditangkap?" tanya hakim.
"Bukan ditangkap, Yang Mulia. Saya datang ke Kantor Bareskrim, waktu jadi tersangka kalau enggak tanggal 8 [Agustus] atau tanggal 9 [Agustus], saya lupa. Itu saya belum pernah ditangkap," kata Kuat.
"Saudara datang ke sana?" tanya hakim lagi.
"Iya, karena dapat panggilan. Kemudian saya datang. Terus diperiksa, saya masih berbohong," jawab Kuat.
"Terus Pak FS [Ferdy Sambo] telepon penyidik saya. Kata dia 'Wat, ini Bapak mau ngomong'. Terus Bapak ngomong ke saya, 'Sudah At, ceritain aja semuanya, bohong mulu, capek Wat. Sudah ceritain semuanya. Kamu siap ya Wat?', 'siap apa Pak?, 'Siap dipenjara.' Kata Bapak begitu, saya nangis saat itu," cerita Kuat.
"'Lagian kamu juga, apa-apa enggak cerita sama saya. Kamu di Magelang, enggak pernah cerita sama saya'. Saya enggak jawab, saya nangis aja saat itu," kata Kuat mengulangi kalimat Sambo.
ADVERTISEMENT
"'Orang Bapak enggak nanya, gimana saya mau cerita', dalam hati saya," sambung Kuat yang disambut tawa di ruang sidang.
"Terus waktu Saudara dibilang siap penjara gimana?" tanya hakim mengejar.
"Ya, dipenjara siapa yang mau, Pak. Ya, saya nangis saat itu," jawab Kuat.
"Kan, dibilang, kamu siap dipenjara?" tanya hakim mempertegas.
"Iya, 'sudah Wat, jangan ditutupi, buka saja semuanya. Kamu siap, kan, dipenjara?' kata Bapak begitu," sambung Kuat.
Lalu hakim terus menggali keterangan Kuat. Termasuk soal apa yang mesti dibuka Kuat itu.
"Kalau dia mengatakan buka saja semuanya, apa yang dibuka?" tanya hakim lagi.
"Ya, ini Yang Mulia. Mungkin, kan, dulu bohong," kata Kuat.
"Emang dulu Saudara bohong apa saja?" tanya hakim lagi.
ADVERTISEMENT
"Yang tengkurep saja itu, yang tiarap di balkon [saat penembakan Yosua]," jawab Kuat.
"Yang lain?" kejar hakim.
"Yang lain, benar," ungkap Kuat.
"Oh, benar?" respons hakim mempertegas namun langsung disambut kembali Kuat.
"Benar. Cuma karena awalnya berbohong, jadi sekarang saya ngomong benar saja, orang anggapnya bohong. Kadang, saya eneg gitu, Yang Mulia," lanjut Kuat disertai tawa pengunjung sidang.
"Karena diawali berbohong?" tanya hakim.
"Itu dia yang bikin saya berat gitu. Dan saya enggak kepengin awalnya saya berbohong, bukan keinginan saya," ungkap Kuat.
"Terus saat Saudara di dalam, pernah ditengok sama FS?" tanya hakim.
"Belum pernah, Yang Mulia," kata Kuat.
"Baru ketemu di ruang sidang saja?" lanjut hakim.
"Dulu pernah ketemu dikonfrontir, ketemu sama Bapak, Ibu," kata Kuat.
ADVERTISEMENT
"Terus apa yang disampaikan?" kejar hakim lagi.
"Bapak minta maaf. 'Wat, maafin Bapak, ya, Wat'," terang Kuat mengulangi kata-kata bosnya itu.
Sidang Kuat dan terdakwa lain memasuki babak akhir. Mereka dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan pekan ini. Khusus Kuat, akan mendengarkan tuntutan jaksa pada Senin (16/1).
Dalam perkara ini, Kuat didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.
Mereka disebut melakukan, mengetahui, dan turut serta dalam pembunuhan berencana atas Yosua. Kelimanya didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.