news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cerita Linda: Teddy Minahasa Niat Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan, Fee Rp 100 M

17 Maret 2023 12:00 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Linda Pujiastuti mendengarkan kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Linda Pujiastuti mendengarkan kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Irjen Teddy Minahasa disebut pernah berniat meloloskan 1 ton sabu dari Taiwan dengan fee 100 miliar. Hal itu diungkapkan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3).
ADVERTISEMENT
Cerita tersebut diungkapkan Linda saat digali keterangannya oleh kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba. Adriel membacakan BAP Teddy Minahasa yang menyebut Teddy mengajak Linda ke Taiwan menuju sebuah pabrik.
Adriel lalu menanyakan ke Linda untuk memperjelas pabrik yang dimaksud. Oleh Linda disebut itu adalah pabrik sabu.
"Di dalam BAP saksi Teddy Minahasa dalam berkas terdakwa Linda. Teddy mengatakan mengenai kekesalan terhadap Ibu Linda ditipu di Brunei dan di Laut China Selatan. Pertanyaannya, dan kemudian, izin saya kutip Yang Mulia 'Kemudian, kedua saya diajak ke Taiwan dan ditemukan dengan Pabrik di sana'. Pertanyaannya ke Taiwan itu dan ke pabrik dalam rangka apa?" tanya Adriel.
"Ke pabrik sabu," jawab Linda.
"Pabrik sabu?" tanya Adriel mempertegas.
ADVERTISEMENT
"Betul. Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu, saya sudah minta maaf, katanya Pak Teddy bilang begini: 'Kamu kenal enggak sama bandar di sana?', 'Ada Pak Teddy'. Pak Teddy bilang begini 'Begini aja, kita ke sana. Kalau mereka mau kirim kita kawal', 'Maksudnya gimana Pak Teddy?', 'Ya bilang aja buy 1 get 1', bilang begitu," cerita Linda.
Terdakwa Linda Pujiastuti (kanan) mendengarkan kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Linda pun melanjutkan ceritanya. Kata dia, tapi mesti ada pemberitahuan ke pabrik yang dimaksud terlebih dahulu.
"Ya kita, saya kasih telepon dulu ke sana, saya tanya dulu, jadi kalau misalkan, contoh mereka mau, Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton kita lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy nggak mau, jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee 100 miliar. Jadi saya ke sana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya 3 kali ke Taiwan dengan Pak Teddy," lanjut Linda.
ADVERTISEMENT
"Oke, berarti ke pabrik di Taiwan yang diungkap dalam Pak Teddy dalam BAP-nya itu pabrik sabu?" tanya Adriel mempertegas.
"Pabrik sabu," kata Linda membenarkan.
Kuasa hukum lalu mengkonfirmasi kembali. Sebab dalam pengakuan Teddy dia ke Laut China dalam rangka menangkap 2 ton sabu.
"Namun berbeda cerita dengan Laut China Selatan, yang mau menangkap di sini untuk.. " kata Adriel.
"Menjebak saya," sambut Linda.
"Enggak, di Laut China Selatan, kan, Pak Teddy Minahasa mau menangkap 2 ton sabu," lanjut Adriel.
"Betul," jawab Linda.
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Kata Linda, operasi di Laut China Selatan dan Taiwan ini merupakan hal berbeda. Taiwan niatnya untuk meloloskan sabu bila harganya cocok.
"Yang di Taiwan?" tanya Adriel.
"Yang di Taiwan kalau mereka deal harga. mereka akan.." kata Linda dengan kalimat belum lengkap lalu dipotong Adriel: "mau meloloskan?".
ADVERTISEMENT
" Meloloskan, betul," kata Linda.
"Berapa ton sabu?" Adriel mempertegas lagi.
"Kalau 1 ton Pak teddy mintanya 100 miliar, karena waktu itu terlalu mahal akhirnya enggak jadi," ungkap Linda.
Teddy Minahasa Tak Menyesal
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Dalam persidangan, Irjen Teddy mengaku tidak merasa bersalah dalam kasus penggelapan barang bukti sabu. Dia menyatakan tidak pernah melakukan penggelapan sabu yang merupakan barang bukti, dan juga menjualnya, sebagaimana dakwaan jaksa.
Dalam persidangan tersebut, hakim juga bertanya kepada Teddy, apakah dia merasa bersalah atas peristiwa yang menjadikannya terdakwa itu. Teddy menjawab tegas: sama sekali tak bersalah.
"Yang terakhir, sudah dijalani dalam proses ini sebegini jauh, apakah Saudara merasa bersalah?" tanya majelis hakim.
"Sama sekali tidak, Yang Mulia," tegas Teddy.
ADVERTISEMENT
"Apakah Saudara ada merasa menyesal?" tanya hakim lagi.
"Menyesal bagaimana Yang Mulia?" tanya Teddy kembali.
"Apakah ada Saudara merasa menyesal?" tanya hakim lagi.
"Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada Saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini," ungkap Teddy.
Dalam persidangan, memang beberapa kali terungkap soal hubungan Teddy dan Linda. Linda mengaku istri siri Teddy dan kerap menjadi informan polisi. Meski soal istri siri itu dibantah oleh Teddy.
Keduanya didakwa dalam perkara ini, kasus dugaan peredaran sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Dalam kasusnya, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, didakwa melakukan penjualan sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi. Atas penjualan itu, Teddy diduga meraup uang hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Teddy didakwa bersama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain: Linda Pujiastuti dan Syamsul maarif.