Cerita LPPOM MUI soal Sulitnya Sertifikasi Halal Lemper di Indonesia

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menjadi pembicara kumparan Halal Forum 2025 di Ballroom Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa (27/5/2025). 
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menjadi pembicara kumparan Halal Forum 2025 di Ballroom Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengungkap bahwa sertifikasi halal di Indonesia memiliki beragam tantangan. Bahkan untuk mengaudit sertifikasi halal pedagang lemper.

Hal itu disampaikan Muti dalam acara kumparan Halal Forum di Artotel Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Selasa (27/5).

"Baik, menurut pandangan kami, banyak kejadian, terutama untuk kasus-kasus sertifikasi UMKM yang dirasakan sulit ya, dirasakan rumit, itu disebabkan tidak tersedianya secara luas, tidak tersedianya secara banyak gitu, bahan-bahan tertentu yang memang kritis," tutur dia.

Jadi semisal, LPPOM MUI mau audit tukang lemper sebagai pengusaha mikro, hal yang dilakukan pun harus sesuai kaidah dan runut. Ditelisik dari mana asal isian ayam lemper tersebut.

"Lemper itu kita tahu ketan isinya daging ayam. Nah pertanyaannya kemudian daging ayamnya ini kritis. Nah daging ayamnya diperoleh dari mana? Kalau kita memproses sertifikasi di LPH ya Pak Agus, kita tinggal minta buktikan dokumennya mana begitu," tutur dia.

Ia pun mencontohkan, bila ayam tersebut dibeli dari sebuah toko, dari mana toko tersebut mendapatkan produk itu. Apakah penyembelihannya dilakukan sesuai kaidah halal atau tidak.

Ilustrasi lemper. Foto: Ika Rahma H/Shutterstock

"Menggunakan misalkan dari, membeli dari toko A misalnya. Toko A kemudian harus memastikan, oh saya menjual dari RPA Rumah Potong Ayam X misalnya, yang sudah bersertifikat halal. Harus dilengkapi bukti dan sebagainya," beber dia.

"Nah ketersediaan suplai ayam yang sudah bersertifikat halal, daging yang sudah bersertifikat halal, itu masih saat ini, itu masih cukup terkendala. Sehingga untuk mengaudit lemper, akhirnya prosesnya panjang. Karena kita, kami dari LPH harus datang ke tukang lempernya<" imbuhnya.

Kata dia, LPPOM harus menelusur terus hingga ke hilir bahkan untuk penjual lemper atau produk UMKM lainnya. "Itunya akhirnya kemudian muncul cerita bahwa sertifikasi untuk UMK sulit, rumit, panjang. Kalau kita runut lagi, ternyata masalahnya adalah di bahan-bahan yang kritis ini," jelas dia.

"Jadi bahan, kalau lemper itu kan produk hilir. Nah produk hulunya adalah bahan yang berasal dari hewan ini. Nah makanya belakangan ini, beberapa tahun terakhir ini, salah satu campaign yang sangat sering dilakukan oleh LPPOM adalah kita sertifikasi halal dari hulu," tutup dia.