Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Cerita Mahasiswa Gugat PT ke MK: Berawal dari Putusan 90 yang Muluskan Gibran
3 Januari 2025 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gugatan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta berhasil membuat Mahkamah Konstitusi membuat keputusan untuk menghapus aturan ambang batas (presidential threshold/PT) syarat capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Keempatnya adalah Enika Maya Octavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi yang fokus pada kajian-kajian pendekatan konstitusi dan juga pada respons-respons isu ketatanegaraan.
"Pada tahun 2023, tim kami, tim debat kami itu mengikuti debat Bawaslu RI yang memasuki ranah final, yang di mana pada 2023 tersebut final, babak finalnya menggunakan mosi Presidential Threshold. Nah, 2023, Presidential Threshold mosi-nya, kami punya bahan kajiannya," kata Enika bersama ketiga rekannya di kampus UIN Suka, Jumat (3/1).
Saat akan mengajukan gugatan, mereka mengaku masih terganjal dengan kedudukan hukum mereka sebagai penggugat. Namun, kemudian muncul putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, bisa maju sebagai cawapres. Dalam putusan yang diajukan Almas Tsaqibbirru itu, pemilih mempunyai legal standing.
ADVERTISEMENT
"Jadi, ketika pemilih seperti kita ingin mengajukan judicial review undang-undang pemilu itu tidak bisa. Kita tidak punya legal standing ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, kemudian muncul Putusan 90, putusan yang menyatakan bahwa pemilih itu juga bisa punya legal standing. Akhirnya, kami mulai meng-draft atau kemudian menulis terkait dengan gugatan permohonan ini itu di pertengahan Februari," jelas mahasiswi angkatan 2021 ini.
Enika pun menyatakan bahwa gugatan mereka dengan Nomor 62/PUU-XXII/2024 merupakan permohonan personal.
"Pertama-tama, ingin kami sampaikan bahwa permohonan kami ini adalah representasi, permohonan personal dari diri kami sendiri dan bukan merupakan representasi dari pendapat institusi kami, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta," kata Enika mewakili teman-temannya.
Para mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum ini mengatakan UIN Sunan Kalijaga tetap menjadi identitas mereka saat mengajukan gugatan karena mereka adalah mahasiswa kampus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bukan kemudian serta-merta bahwa permohonan yang kami ajukan itu merepresentasikan pendapat dari institusi kami," jelasnya.
Ambang batas 20 persen sudah 32 kali digugat ke MK. Pada gugatan ke-33 yang dilancarkan empat mahasiswa UIN Suka itulah MK "tergerak" untuk mengabulkan.
Berkat putusan MK ini maka semua parpol peserta pemilu berhak mengajukan capres-cawapresnya tanpa "disandera" oleh nilai ambang batas seperti yang lalu-lalu.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 3 Januari 2025, 17:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini