Cerita Mahfud Pimpin MK: Hasil Pilkada Bisa Dibatalkan Kalau KPU Curang

31 Mei 2023 15:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menceritakan pengalamannya ketika menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013. Mahfud menuturkan, dirinya pernah membatalkan hasil Pilkada akibat ada kecurangan.
ADVERTISEMENT
"Dulu saya praktikkan ketika menjadi Ketua MK, kalau pasal-pasalnya kayak gini sih, pasalnya bahwa, misalnya, kalau Pilkada dihitung sudah benar, KPU, ya sudah sah," kata Mahfud dalam Dialog Kebangsaan di Universitas Flores pada Rabu (31/5).
"Loh saya katakan belum tentu, kalau KPU-nya disuap? Kalau KPU-nya. Iya kan?" tutur dia.
Seorang pekerja bersiap merakit kotak suara di gudang penyimpanan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (4/2). Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Mahfud menjelaskan, putusan KPU menurut hukum bisa dianggap sah. Namun jika ada kecurangan, Mahfud tidak bisa menerima putusan KPU itu.
"Kalau KPU-nya curang? Maka waktu itu saya buat terobosan baru, meskipun menurut hukum keputusan KPU harus dianggap sah, maka perhitungan sudah benar, maka saya putuskan ndak, ini curang, ini dibatalkan harus diulang," ucap Mahfud.
"Kenapa? Karena meskipun perhitungan sah, ada bukti-bukti lain bahwa ini direkayasa. Nah, di sini lah antara bunyi pasal hukum dan rasa keadilan bertemu, itulah Pancasila. Orang kalau hanya berbunyi berpedoman pada UU semata, itu bisa dibolak balik," tutur dia.
ADVERTISEMENT