Cerita Mahfud soal Awal Mula Deposit Box Rafael Alun Rp 37 Miliar Terbongkar

12 Maret 2023 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD dan Wamenkeu Suahasil Nazara konferensi pers soal dana mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkopolhukam, Jumat (10/3/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD dan Wamenkeu Suahasil Nazara konferensi pers soal dana mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkopolhukam, Jumat (10/3/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkopolhukam Mahfud MD menceritakan kronologi terbongkarnya safe deposit box milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Nilai deposit box itu mencapai Rp 37 miliar.
ADVERTISEMENT
Mulanya, Rafael Alun disebut bolak-balik mendatangi bank untuk melihat dan membuka deposit box-nya. Tapi kemudian diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pada suatu hari, pagi, dia datang ke bank membuka itu. Langsung diblokir oleh PPATK," kata Mahfud dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Sabtu (11/3).
Setelah itu, kata Mahfud, PPATK berkonsultasi dengan KPK terkait boleh tidaknya membuka deposit box tersebut. Sebab, membuka itu tidak boleh sembarangan, dicari dulu dasar hukumnya.
Rafael Alun Trisambodo tiba untuk penuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Sudah itu, dicari dasar hukum, kalau sudah diblokir deposit box ini, 'boleh ndak dibongkar oleh PPATK'. Kan, belum ada undang-undang, enggak boleh sembarangan," kata Mahfud.
Usai dikoordinasikan dengan KPK, deposit box itu kemudian dibuka. Isinya pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai sekitar Rp 37 miliar.
ADVERTISEMENT
"Tanya ke KPK, 'bisa enggak ini dibongkar', 'bongkar', isinya ketemu, satu itu, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk US dollar," ungkap Mahfud.
Deposit box milik Rafael Alun tersebut diduga hasil tindak pidana. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa Rp 37 miliar yang ditemukan itu diduga uang suap.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rapat Koordinasi PPATK Tahun 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, (19/1/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Iya (diduga suap)," kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (10/3).
Temuan itu, akan ditindaklanjuti dalam proses hukum yang saat ini tengah dilakukan terhadap Rafael.
Rafael tengah diselidiki oleh KPK. Berangkat dari laporan harta kekayaannya dalam LHKPN sebesar Rp 56 miliar yang dinilai tidak wajar untuk dia yang merupakan eselon 3 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dari hasil klarifikasi LHKPN tersebut di Kedeputian Pencegahan KPK, dilanjutkan dengan penyelidikan di Kedeputian Penindakan.
ADVERTISEMENT