Cerita Mahfud Telepon Kapolda Metro Jaya soal Kasus Viral KDRT di Depok

30 Mei 2023 23:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kasus viral KDRT di Depok. Kasus ini melibatkan pasangan suami istri bernama Bani Bayumi dan Putri Balqis. Polres Depok juga telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menuai sorotan dan sempat viral di media sosial. Sebab Balqis yang menjadi korban sempat ditahan. Sedangkan suaminya tidak.
"Kemarin seminggu lalu, ada perempuan berkelahi sama suaminya, terus saling aniaya, saling lapor, yang perempuan ditahan padahal dihajar habis-habisan , suaminya bebas, viral," kata Mahfud dalam acara Dialog Kebangsaan Bersama Prof. Dr. Mahfud MD - Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Umum di Institut FIlsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero, Selasa (30/5).
Lebam di tubuh Putri Balqis korban KDRT. Foto: Dok. Istimewa
Mahfud mengatakan, dirinya langsung menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Hasilnya, kasus ini langsung mendapat atensi.
"Wah ada viral gini, saya kontak Pak Kapolda, 'Pak Karyoto, ada begini, ini di wilayah anda'," ucap Mahfud.
"'Siap Bapak, kami atensi' itu jam 7 saya beri tahu, jam 11 sudah muncul jumpa pers, kasus ini, ditangani langsung Polda, ditarik dari Polres Depok," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kasus dugaan KDRT yang menjerat Balqis dan Bani sebagai tersangka itu, kini ditangani Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta perkara ini agar diselesaikan kembali lewat restorative justice.