Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Cerita OC Kaligis Kenal Pengacara Ronald Tannur: Saya Enggak Mau Urusan Sama Dia
21 April 2025 18:17 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Advokat Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis membeberkan pengalamannya yang kurang menyenangkan saat berurusan dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4).
Adapun dalam persidangan itu, OC Kaligis diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Mulanya, Kaligis mengaku bahwa dia menjadi saksi dalam kasus Tannur lantaran ada catatan bertuliskan 'OC Kasasi' saat penggeledahan di kantor Lisa Rachmat.
Menurutnya, tulisan itu berkaitan dengan perkara yang ditanganinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bukan terkait kasus Ronald Tannur. Dalam perkara itu, OC Kaligis memang melawan Lisa Rachmat. Namun tidak dijelaskan perkara yang dimaksud.
"Atas dasar itu saya dipanggil, apa hubungannya? Kalau mengenai perkara ini adalah perkara saya lawan Lisa Rachmat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada waktu itu," ucap Kaligis dalam persidangan, Senin (21/4).
ADVERTISEMENT
Kaligis kemudian menceritakan awal mula perkenalannya dengan Lisa Rachmat pada 2008 silam. Saat itu, Kaligis tengah menangani kasus Syekh Puji.
Melalui seorang kenalannya, lanjut dia, Lisa kemudian datang ke kantornya. Menurut Kaligis, Lisa mengaku bisa memperlancar urusan Syekh Puji di Mahkamah Agung (MA).
"Karena pada waktu itu saya bela Syekh Puji di Ungaran, eksepsi saya diterima dan jaksa kasasi," kata Kaligis.
Kaligis menyebut, Lisa kemudian meminta uang sebesar Rp 1 miliar sebagai imbalan pengurusan perkara Syekh Puji tersebut. Namun, Lisa disebut kemudian menghilang usai menerima uang Rp 1 miliar itu.
"Dia datang, kemudian dia minta uang Rp 1 miliar, karena percaya saya kasih. Setelah kasih Rp 1 miliar, dia menghilang pada waktu itu," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Habis itu, kemudian kira-kira tahun 2023, dia datang lagi ke kantor saya untuk satu urusan, tapi karena kesan saya pada waktu itu kurang baik, saya enggak mau berurusan sama dia," imbuhnya.
Bantahan Lisa Rachmat
Atas keterangan itu, Lisa kemudian membantah. Ia mengakui pernah mendatangi kantor OC Kaligis. Akan tetapi, uang Rp 1 miliar tersebut tak pernah diterimanya.
"Terkait terima Rp 1 miliar dari perkara Syekh Puji, itu saya tidak pernah terima dari tangannya, Prof," tutur Lisa.
"Kalau Prof pakai bicara mengatakan Thomas, berarti Thomas yang menerima, bukan saya. Itu saya luruskan," lanjutnya.
Thomas adalah salah satu staf dari OC Kaligis di kantor yang berada di Surabaya, Jawa Timur.
Lisa juga membantah ihwal dirinya menawarkan bantuan pengurusan perkara di MA. Kata dia, OC Kaligis juga mengenal sejumlah hakim MA.
ADVERTISEMENT
"Kedua, mengenai Prof, kan, sudah kenal dengan MA, kenal hakim di sana. Masa Prof minta tolong kepada saya?" ucap Lisa.
Meski demikian, OC Kaligis tetap dengan keterangan yang telah disampaikannya dan menegaskan tak akan mengubahnya.
"Saya, kan, keterangan di bawah sumpah, kalau keterangan saya tidak benar, silakan Lisa laporin saya ke polisi detik ini juga," ujar Kaligis.
"Kesimpulannya, tetap di keterangan, ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.
"Tetap di keterangan di bawah sumpah," timpal Kaligis.
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.
Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
ADVERTISEMENT
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.
Berdasarkan pengembangan, terungkap ada upaya suap lain agar vonis kasasi di Mahkamah Agung tetap membebaskan Ronald Tannur. Meirizka dan Lisa Rachmat diduga mencoba menyuap Hakim Agung melalui seorang mantan pejabat MA bernama Zarof Ricar. Ketiganya kemudian dijerat sebagai terdakwa.
Namun, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan. Pasal yang dijerat kepada Zarof Ricar adalah pemufakatan jahat.
Namun, disebut upaya kasasi Ronald Tannur itu gagal. Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Lisa Rachmat didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.