Cerita Pejabat Kementan Dimarahi SYL karena Telat Setor Iuran

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), disebut sempat murka karena anak buahnya acapkali telat menyerahkan uang setoran.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5).

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK bertanya alasan Nasrullah yang mau memenuhi permintaan dan perintah yang mengatasnamakan SYL.

Nasrullah menyebut, dirinya hanya sekadar menjalani perintah pimpinan. Ia mengaku, tak ingin dicap tidak loyal kepada SYL sebagai atasan di Kementan.

"Ya kami harus lakukan perintah pimpinan," ujar Nasrullah dalam persidangan.

"Kenapa Bapak mau melaksanakan?" tanya jaksa.

"Ya itu tadi yang dikatakan, Yang Mulia, karena ini perintah, kami bisa dianggap tidak loyal jika tidak melaksanakan perintah tersebut," jawab Nasrullah.

Kemudian, jaksa kembali bertanya apakah dirinya pernah mendapatkan teguran dari SYL lantaran uang yang disetorkan kurang dari permintaan yang disampaikan.

"Ada enggak, Bapak, pernah Bapak kalau bahasa hukum, prestasinya tidak sesuai yang diharapkan. Misalnya, urunannya tidak sesuai dengan jumlahnya. Ada, kan, Bapak bilang. Pada saat itu, tegurannya ada enggak langsung?" tanya jaksa.

"Tidak ada, karena mungkin dianggap saya sudah berkontribusi," jawab Nasrullah.

"Yang tidak ada melaksanakan sama sekali ada enggak?" tanya jaksa.

"Tidak, Yang Mulia," ucap Nasrullah.

Selanjutnya, jaksa pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Nasrullah yang menyinggung terkait ancaman dari SYL.

"Saya pernah menerima ancaman dan paksaan dari SYL secara tidak langsung saat menjabat sebagai Dirjen Peternakan karena saya sering terlambat atau sepenuhnya tidak mengikuti perintah untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter," kata jaksa membacakan BAP milik Nasrullah.

"Seingat saya, kejadian itu sekitar bulan Juli 2022, saat SYL mengumpulkan eselon I di Kementerian, kemudian di ruang transit tamu gedung Kementan. Kemudian, SYL memberikan arahan, selanjutnya yang bersangkutan dengan nada marah menunjuk saya sambil berbicara dengan kalimat 'kamu itu kurang loyal'," lanjut jaksa.

Dalam BAP tersebut, Nasrullah mengaku hanya terdiam mendengar pernyataan SYL. Kemudian, ia dipanggil oleh Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.

"Namun, saat itu saya hanya diam menanggapinya dan setelah selesai kegiatan tersebut, di hari itu juga Kasdi memanggil saya dan masuk ke ruangannya," terang jaksa melanjutkan membaca BAP milik Nasrullah.

Di ruangan Kasdi itu, Nasrullah mengungkapkan bahwa menurut Kasdi peristiwa dirinya ditunjuk oleh SYL merupakan bentuk kemarahan sang menteri.

"Kasdi menyampaikan kepada saya bahwa peristiwa saya ditunjuk SYL adalah suatu bentuk kemarahan yang bersangkutan kepada saya karena saya dianggap kurang loyal. Pemahaman saya, kurang loyal yang dimaksud yaitu sering terlambat memenuhi kebutuhan non-budgeter," lanjut jaksa.

Selanjutnya, dalam beberapa kesempatan komunikasi berikutnya dengan Kasdi, Nasrullah mengungkapkan dirinya diminta untuk lebih cepat menyetor iuran sesuai dengan pembagian yang dibebankan.

"Di beberapa kali komunikasi antara Kasdi dengan saya saat menagih uang setoran dana operasional keperluan SYL, yang bersangkutan [SYL] menyampaikan agar saya cepat menyetor iuran sesuai dengan pembagian yang dibebankan kepada Ditjen [Direktorat Jenderal]," ungkap jaksa masih membacakan BAP milik Nasrullah.

"Dan setiap penyampaian kepada saya selalu dibilang, 'Bapak, Pak Menteri marah kepada Bapak karena Bapak selalu terlambat menyetor uang pemerintahan untuk Beliau," lanjut jaksa.

Usai membacakan BAP tersebut, jaksa kemudian mengkonfirmasi kembali kepada Nasrullah.

"Ini benar keterangan Saudara?" tanya jaksa.

"Iya, Pak," jawab Nasrullah.

Kasus SYL

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.