Cerita Pelaku Kawin Kontrak di Cianjur: Sering Mendapat Eksploitasi Seksual

9 Juni 2021 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Bisnis prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan wisata Puncak Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, kembali marak dan ramai diperbincangkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Terlebih setelah Bupati Cianjur Herman Suherman berniat menerbitkan peraturan bupati melarang praktik kawin kontrak yang marak dilakukan di Desa Sukanagalih, Pacet, Cianjur. Kegiatan kawin kontrak itu meresahkan dan juga dinilai sangat merugikan dan merendahkan martabat serta harga diri perempuan.
Dahlia (bukan nama sebenarnya) mengaku pernah menjalani kawin kontrak sebanyak dua kali dengan wisatawan dari Arab Saudi pada tahun 2018 dan 2020. Dahlia tahu orang itu dari Arab Saudi berdasarkan pengakuan dari si wisatawan.
Dahlia menyebutkan, dia rela menjalani kawin kontrak dengan pria Arab untuk memenuhi kebutuhan ekonomi kedua orang anaknya usai ditinggalkan suaminya.
"Sudah sempat mencoba dua kali menjalani kawin kontrak. Untuk yang pertama hanya berlangsung sekitar 3 minggu dan kedua sekitar 2 minggu. Setelah itu, mereka kembali ke negaranya," kata perempuan asal Sukabumi itu, kepada wartawan, Rabu (9/6).
ADVERTISEMENT
Perempuan berusia 34 tahun yang mencari nafkah di sebuah lokalisasi ini mengatakan, dalam satu kali menjalani kawin kontrak, dia mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut di luar biaya hidup sehari-hari selama menjalani kawin kontrak.
"Istilahnya mungkin uang Rp 10 juta itu sebagai mahar kawin kontrak. Untuk biaya sehari-hari, seperti makan, belanja, dan jalan-jalan, itu beda lagi," jelasnya. Dahlia mengatakan pada saat itu, memang dilakukan akad sesuai rukun nikah. Ada penghulu, saksi, wali dan juga mempelai pria dan wanita. Saat mengucapkan akad pun menggunakan bahasa Arab. Dahlia sudah paham bahwa semuanya yang ada di situ, mulai dari wali dan penghulu, saksi dan wali adalah fiktif dari agen. Bahkan, perempuan lainnya yang melakukan kawin kontrak itu juga sebagian besar dari sebuah lokalisasi di daerah Bogor alias warga pendatang.
ADVERTISEMENT

Merugikan Wanita

Praktik kawin kontrak, diungkapkan Dahlia, memang sangat merugikan perempuan. Sebab, tidak jarang perempuan yang menjalani kawin kontrak mendapatkan eksploitasi seksual. Pihak pria terkadang banyak melakukan eksperimen seks terhadap pasangannya.
Dahlia bersyukur, tidak pernah sampai hamil selama menjalani kawin kontrak. Sebab, dia menyadari bahwa yang dijalaninya hanya sementara.
"Saya menyadari, ini hanya sementara. Jadi saya juga mengantisipasi agar tidak sampai mengandung anak dari hasil kawin kontrak," ucapnya.
Meskipun begitu, lanjut Dahlia, tidak sedikit perempuan yang kemudian hamil dan memiliki anak setelah menjalani kawin kontrak.
"Jika beruntung, pria Arabnya akan memberi nafkah. Tapi sebagian besar tidak, dan harus perempuan yang berjuang membiayai untuk membesarkan anaknya," ujarnya.
Dahlia menuturkan, kali pertama menjalani kawin kontrak setelah sempat berkomunikasi dan ditawari oleh satu orang rekan kerjanya di sebuah lokalisasi di kawasan Puncak, Cipanas.
ADVERTISEMENT
"Saya ditawari dan diiming-imingi uang yang memang nilainya besar untuk saya dapat menyambung kehidupan dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Tapi, jika harus memilih, saat ini saya lebih memilih di sini (lokalisasi)," ucapnya.