Cerita Pembeli Emas dengan Sistem PO dan Ponzi Malah Rugi Rp 1,3 Miliar

24 September 2020 14:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Logam Mulia. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Logam Mulia. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Seorang netizen di Twitter menceritakan kisahnya membeli emas dengan sistem pre-order (PO) yang berujung rugi Rp 1,3 miliar. Utas tersebut ditulis oleh akun @fatharanisoliha pada Senin (22/9).
ADVERTISEMENT
Ia menulis, sistem jual beli emas itu mirip dengan Skema Ponzi. Apa itu? Keuntungan yang didapatkan pembeli (investor) berasal dari setoran anggota (pembeli) baru.
Wanita yang akrab disapa Rani mengatakan, ia mulai membeli emas dengan sistem PO pada September 2019. Ia tahu model pembelian itu dari saudaranya yang langsung berhubungan dengan penjual.
Pada bulan itu, harga beli yang ditawarkan di bawah harga pasar, Rp 630 ribu - 650 ribu per gram. Di mana pada bulan itu harga emas Rp 700 ribu per gram.
“Dia (penjual) ngejelasin awalnya emas ini hasil lelang, dicairin dan dileburin di PT Antam, punya sertifikat, harganya murah,” ujar Rani kepada kumparan, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT
Pada awal-awal pembelian, emas yang di-PO datang tepat waktu, sekitar 14 hari kerja. Berkat dari pengalamannya itu, ia kemudian menawarkan untuk menjual emas kepada teman-temannya. Sejumlah temannya kemudian membeli barang tersebut melalui Rani. Ia kemudian menyetorkan uang tersebut kepada penjual.
Akan tetapi, saat PO pada November, penjual mulai mengulur waktu pengiriman barang. Bahkan telat hingga satu bulan. Karena hal itu, ia berhenti sementara untuk melakukan transaksi. Meski begitu, kakaknya Rani tetap melakukan pembelian.
Ia dan keluarganya baru sadar sistem pembelian itu mirip dengan Ponzi. Untuk itu, ia meminta pelaku untuk mengembalikan semua dana. Dana tersebut berasal dari keluarga serta dari sejumlah pembeli yang membeli emas dengan Rani dan kakaknya.
ADVERTISEMENT
“Dari keluarga Rp 1,3 M, saya dan kakak, terus saya punya costumer dan uang temen-temen. Karena transaksi sama kita, ya kita harus tanggung jawab,” ujarnya.
Pihak Rani pernah melakukan mediasi dua kali dengan pelaku. Akan tetapi, hal itu tak membuahkan hasil. Pelaku pernah menyanggupi untuk mencicil. Akan tetapi, itu hanya sebatas ucapan tanpa ada jaminan apa pun.
“Melapor pada 16 Agustus 2020 ke Polda Metro Jaya, ternyata banyak kasusnya (yang sama),” tambahnya.
Ia mengaku, membuat utas tersebut agar masyarakat tak ada lagi yang menjadi korban pembelian emas dengan modus PO.