Cerita Penumpang Dicek Rapid Test di Soetta Meski Tak Lagi Diwajibkan Terawan

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Selasa (8/9), Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Selasa (8/9), Foto: Dok. Istimewa

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tidak mewajibkan rapid test maupun PCR sebagai syarat untuk bepergian menggunakan transportasi umum.

Padahal, dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 09 tahun 2020, hasil rapid test dan PCR corona menjadi salah satu syarat bepergian menggunakan transportasi umum, baik melalui darat, udara, laut.

Bagaimana faktanya?

Ari (38), calon penumpang yang hari ini melakukan perjalanan udara, menyebut ada pemeriksan hasil rapid test/PCR di bandara sebelum terbang.

Suasana Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Selasa (8/9), Foto: Dok. Istimewa

Pegawai di Jakarta yang baru naik pesawat lagi sejak pandemi itu melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Batam melalui Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (8/9) siang.

Dia menyebut petugas bandara selain mengecek hasil rapid test, juga mengecek data pada aplikasi Indonesia Health Alert Card (eHAC) yang sudah diisi tiap penumpang sebelum datang ke bandara.

"Itu ada konter khusus memvalidasi rapid test, lalu penumpang juga diimbau untuk melakukan validasi dan mengisi eHAC dengan lengkap," ungkap Ari kepada kumparan.

"Kemudian masuk cek x-ray, lalu ditanyai identitas seperti biasa. Masuk pesawat juga dicek surat rapid testnya sudah divalidasi atau belum," imbuhnya.

Suasana Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Selasa (8/9), Foto: Dok. Istimewa

Ari menuturkan, maskapai yang dia pilih hari ini juga mengurangi kapasitas penumpang. Dia melihat pesawat hanya diisi 33 orang dengan memberikan jarak setiap bangku, jumlah ini juga mungkin karena penumpang memang sedikit.

Soal kapasitas, aturan terbaru Satgas COVID-19 koordinassi Kemenhub, mengatur kapasitas penumpang 70% di masa adaptasi kebiasaan baru alias new normal.

Dia menyebut, para penumpang sudah sangat mematuhi protokol COVID-19. Selain memakai masker, penumpang juga tertib saat naik dan turun pesawat.

"Sudah mulai ada kesadaran. Turun dari pesawat pun tidak perlu bergerombol, karena sedikit jadi turunnya beraturan," tuturnya.

Suasana Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Selasa (8/9), Foto: Dok. Istimewa

Biaya Rapid Test

Ari merogoh Rp 150 ribu untuk rapid tes di klinik, ditambah Rp 10 ribu biaya administrasi. Artinya selain tiket, dia harus keluar biaya tambahan Rp 160 untuk syarat rapid test.

Sebetulnya, saat pembelian tiket secara online, ada maskapai menawarkan harga tiket sudah termasuk rapid test. Namun, rapid test dilakukan hanya di klinik yang direkomendasikan maskapai.

Ari bercerita pernah ada saudaranya yang membeli tiket pesawat sudah termasuk rapid test. Lalu saat tiba di bandara, terkaget karena rapid test ternyata dilakukan di klinik di luar bandara. "Untuk orang awam repot," tuturnya.

Tanggapi Keputusan Menkes

Soal Keputusan Menkes yang tak mewajibkan tes corona (rapid atau swab) sebagai syarat penerbangan, Ari menyatakan tak setuju. Dia menyebut tes itu upaya penting untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Untuk kondisi saat ini kasus COVID-19 yang masih meningkat dan mengkhawatirkan, alangkah baiknya rapid test masih ada, kecuali kasusnya semakin hari semakin menurun boleh rapid test ditiadakan," ujar Ari.

Tak hanya tes corona, Ari juga berharap kampanye protokol kesehatan tetap digencarkan pemerintah.

"Harapan ke depannya protokol kesehatan di lingkungan masyarakat agar ditingkatkan dan diberikan penyuluhan oleh Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut Surat Edaran Gugus Tugas soal syarat rapid tes untuk penumpang pesawat masih berlaku. Namun dia tidak memungkiri bahwa akan ada pembahasan untuk menghapus syarat tersebut.

====

Saksikan video menarik di bawah ini: