Cerita Penyidik KPK Buru Hasto saat OTT, Hilang Jejak di PTIK

9 Mei 2025 11:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto berpose usai menjalani siang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto berpose usai menjalani siang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, bercerita soal pengejaran terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu. Tapi, Hasto lolos dari perburuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal itu diceritakan Rossa saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5).
Mulanya, jaksa menanyakan terkait adanya hambatan yang dialami Rossa cs ketika menggelar OTT pada saat itu.
Rossa menjelaskan, setelah timnya mengamankan sejumlah orang, penelusuran terus dilakukan hingga menemukan adanya bukti yang mengarah ke Hasto dan Harun Masiku.
"Setelah kita dapatkan alat buktinya berupa barang bukti elektronik atau hp yang di dalam hp itu juga terdapat percakapan, dan kemudian juga ada keterangan pihak yang diamankan itu, maka secara simultan tim bergerak mencari dan mengamankan Harun Masiku dan Saudara Terdakwa (Hasto)," kata Rossa.
Tiga penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Rossa melanjutkan, pihaknya menggunakan teknologi untuk melacak posisi Hasto. Pada saat awal penelusuran, Hasto terdeteksi berada di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, lalu kemudian bergerak ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Bergerak menuju ke arah Blok M dan masuk di kantor sekolah polisi yang bernama Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)," ujar Rossa.
Rossa bersama timnya pun menyusul ke PTIK. Di sana, Rossa dan timnya bertemu dengan tim yang melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Mereka pun memilih untuk menunggu Hasto dan Harun keluar dari dalam PTIK.
Sembari menunggu, Rossa dan timnya menyempatkan diri untuk melaksanakan salat isya. Saat itu lah mereka didatangi oleh sejumlah petugas dan diamankan.
"Nah pada saat melaksanakan salat isya itu kami didatangi oleh beberapa orang, diinterogasi, dan kami diamankan dalam posisi kami dibawa ke dalam suatu ruangan. Rombongan kami ada 5 orang, sehingga itu menyebabkan kami kehilangan jejak Harun Masiku dan terdakwa pada saat itu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
OTT tersebut terkait dengan kasus suap pengurusan PAW Anggota DPR 2019-2024. Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU ditangkap KPK dalam OTT itu.
Namun, Harun Masiku lolos dari penangkapan. Meski kemudian tetap dijerat sebagai tersangka. Sementara Hasto baru dijerat sebagai tersangka pada 2024 lalu.

Kasus Hasto

Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.