Cerita Penyidik Temukan Liontin-Emas di Rumah Terdakwa Pengamanan Judol Kominfo

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang kasus dugaan pencucian uang pengamanan judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan pencucian uang pengamanan judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Penyidik Polda Metro Jaya, Fikri Lazuardi, menemukan sejumlah liontin, uang, hingga mobil dari rumah terdakwa kasus dugaan pengamanan situs judi online di Kominfo, Muhrijan.

Hal itu terungkap saat Fikri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencucian uang pengamanan judol Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/5).

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan itu, yakni Darmawati. Dia merupakan istri dari Muhrijan.

Mulanya, Fikri bercerita, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dengan kasus judi online sekitar Oktober 2024. Saat patroli siber, ditemukan adanya situs bernama Sultan Menang 88.

Penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam situs itu pun dilakukan. Beberapa di antaranya ada yang berasal dari Kominfo. Dari sana, terungkap adanya keterlibatan Muhrijan.

"Kami dari situ ada nama lain dari anggota oknum Komdigi. Ada dua orang, yaitu Muhrijan sama satu lagi saya lupa. Kemudian kami bertugasnya itu melakukan penyelidikan kepada Muhrijan tersebut, Yang Mulia," kata Fikri.

"Hasil penyelidikan Muhrijan itu apa yang ditemukan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

"Oknum anggota Komdigi tersebut menjadi perantara untuk berkoordinasi dari website tersebut ke Komdigi," jawab Fikri.

"Tugas Muhrijan apa?" tanya hakim.

"Koordinasi tentang situs judi online agar tidak bisa diblokir," timpal Fikri.

Fikri mengungkapkan, pendalaman kemudian dilakukan kepada Muhrijan. Darmawati sempat dimintai keterangan terkait keterlibatan suaminya.

"Nah kemudian bertemulah dengan Darmawati. Apa yang ditemukan di Darmawati?" tanya hakim.

"Dari keterangan Ibu Darmawati, bahwa memang sudah lost contact dari tanggal 31 Oktober 2024," jawab Fikri.

"Lost contact dengan siapa?" cecar hakim.

"Muhrijan. Kemudian pada tanggal 9 November, kami kembali ke rumah Ibu Darmawati. Kemudian, belum mendapatkan. Ibu Darmawati itu tetap, masih lost contact. Jadi, Ibu Darmawati itu memberikan informasi ke kita bahwa ini nomernya Muhrijan, bahwa memang sudah lost contact sama saya," jelas Fikri.

Fikri melanjutkan, dari hasil pendalaman ditemukan adanya keterlibatan Darmawati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Hingga akhirnya, penyidik menjemput Darmawati di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan pada 9 November 2024.

Saat menjemput Darmawati, penyidik juga menggeledah rumahnya. Ditemukan ada sejumlah perhiasan hingga mobil.

"Apa yang ditemukan?" tanya hakim

"Ada uang, ada perhiasan. Jumlah uang saya lupa. Perhiasan ada liontin, emas, kalung. Mobil juga ada. Jumlah mobil saya lupa," ungkap Fikri.

"Dapat dari mana itu uangnya dan perhiasan?" tanya hakim.

"Pak Muhrijan," timpal Fikri.

Dalam perkaranya, Darmawati didakwa melanggar Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.