Cerita Petugas Pemakaman COVID-19 di Jember soal Honor yang Belum Dibayar

31 Agustus 2021 19:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi petugas pemakaman COVID-19 di Jember. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petugas pemakaman COVID-19 di Jember. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa waktu lalu, kebijakan Bupati Jember Hendy Siswanto menerima honor Rp 70,5 juta dari pemakaman pasien COVID-19 menuai sorotan.
ADVERTISEMENT
Hendy tidak sendiri, dia bersama tiga pejabat lainnya di Jember yang juga dapat duit Rp 70,5 juta dari pemakaman pasien corona.
Mereka yang dapat honor itu adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, serta Kepala Bidang 2 BPBD Penta Satria. Karena berpolemik, duit itu sudah dikembalikan ke kas negara.
Polemik soal duit itu masih berlanjut. Ternyata di balik penerimaan honor bupati dan tiga pejabatnya, ada cerita miris yang dialami oleh para petugas pemakaman COVID-19 di Jember.
Berdasarkan catatan dari BPBD Jember, rincian jumlah petugas pemakaman adalah 10 orang dari TRC (Tim Reaksi Cepat BPBD), 9 orang dari Pusdalops SAR Jember dan 23 honorer Pemkab Jember. Totalnya ada 42orang.
ADVERTISEMENT
Salah satu dari mereka bercerita, honor dibayar berdasarkan jumlah pasien corona yang meninggal. Per pasien honornya Rp 100 ribu. Mereka ini dibagi 7 tim. Maka, satu tim itu bisa mencapai 6 orang.
Seumpama dalam sebulan ada 30 meninggal, maka Rp 100 ribu dikalikan Rp 100 ribu. Jumlahnya Rp 3 juta. Inilah yang menjadi honor mereka.
Tapi nyatanya, honor mereka ini dipotong dengan berbagai alasan. Pihak pemotongannya adalah BPBD Jember selaku pengguna anggaran dalam pemakaman COVID-19.
“Saya dan teman-teman langsung terima honor berupa uang tunai dibungkus amplop yang jumlahnya sudah dipotong terlebih dahulu,” kata seorang petugas pemakaman yang dipekerjakan BPBD Jember saat diwawancarai, Selasa (31/8).
Ilustrasi petugas pemakaman COVID-19 di Jember. Foto: Dok. Istimewa
Menurut petugas pemakaman itu, potongannya sebanyak 30 persen dari honor yang dia terima. Pemotongan itu mulai diberlakukan sejak Maret 2021.
ADVERTISEMENT
Bahkan, masih berlanjut pada saat pencairan untuk aktivitas pemakaman selama bulan Juli 2021 yang uangnya diberikan pada pertengahan Agustus 2021.
Honor tiap petugas tidak sama. Sebab, dihitung berdasarkan intensitas keikutsertaan dalam tim.
Pada bulan Maret 2021, dengan sedikit jumlah kematian pasien COVID-19, maka pendapatan petugas pemakaman rata-rata kurang dari Rp 1 juta.
Lain halnya untuk bulan Juli yang pasien meninggal dunia jumlahnya mencapai ratusan orang, maka honor bagi petugas meningkat drastis.
“Macam-macam honornya di bulan Juli. Ada yang seharusnya dapat Rp 5 juta sampai dengan Rp10 juta. Cuma memang sudah dipotong. Jadi, tidak segitu dapatnya,” ujar dia.
Ilustrasi petugas pemakaman COVID-19 di Jember. Foto: Dok. Istimewa
Kesaksian petugas pemakaman lain di Jember juga sama. Adalah Trisno (bukan nama sebenarnya), juga mengeluhkan hal yang sama. Bahkan Trisno mengaku belum mendapat honor selama beberapa bulan.
ADVERTISEMENT
“Honor bulan April, Mei, dan Juni belum dicairkan sampai sekarang. Kalau honor Agustus kan belum habis. Kami maklum belum dibayarkan,” sahut pria berambut lurus itu.
Adapun honor untuk bulan Januari, dan Februari juga dia belum mendapatkannya. Dia bahkan sudah pasrah honor itu tidak dibayar.
Trisno tidak mau menyebut berapa honor yang harusnya dia terima.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Plt Kepala BPBD Jember Moh Djamil enggan berbicara. Dia dicecar berbagai pertanyaan soal tunggakan honor petugas pemakaman saat diperiksa di Polres Jember kemarin, namun tetap bungkam.