Cerita Petugas Rutan KPK Selundupkan Hp hingga Makanan Demi Uang dari Tahanan

15 Oktober 2024 10:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan petugas Rutan KPK Firdaus mengaku pernah menyelundupkan ponsel untuk para tahanan. Ia pun mendapat imbalan uang atas upayanya tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Firdaus saat bersaksi dalam perkara pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10).
Dalam keterangannya, Firdaus menerima uang sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu handphone ke dalam Rutan KPK.
Menurut dia, permintaan bantuan untuk menyelundupkan telepon genggam tersebut berasal dari tahanan rutan secara langsung.
"Mereka meminta bantuan ini untuk lebih sering menghubungi keluarga," ucap Firdaus dikutip dari Antara.
Ruangan di dalam rutan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Dia mengaku berani menyelundupkan telepon genggam tersebut kepada tahanan lantaran dijanjikan uang tersebut dari tahanan. Menurut dia, ponsel itu pun bisa masuk ke dalam rutan atas kerja sama para koordinator pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Masih dalam keterangannya, Firdaus mengaku juga pernah menerima uang senilai Rp 500 ribu dan Rp 300 ribu. Masing-masing uang itu diterimanya usai membantu menyelundupkan makanan dan pengisi daya atau power bank kepada tahanan.
ADVERTISEMENT
"Pada saat itu saya tidak pernah memberikan tarif ini berapa itu berapa, seberapa dikasihnya saja, seikhlasnya saja," ucapnya.
Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp 6,3 miliar.
Para tahanan diminta untuk menyetorkan Rp 5-20 juta setiap bulannya melalui "Korting". Baik secara tunai maupun melalui transfer.
Ada konsekuensi bagi para tahanan yang menolak memberikan uang atau telat menyetorkan uang bulanan, yakni ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan.