Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dwi Ayu Darmawati (19) adalah karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur , yang dianiaya oleh George Sugama Halim. Kepalanya dilempar patung, loyang, dan kursi pada 17 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Ia berdarah. DAD pun melaporkan kasus ini pada 18 Oktober, dan George baru ditangkap pada 16 Desember. Kinerja polisi disorot, kenapa mereka begitu lama menangkap George? Alasannya, polisi butuh waktu untuk menuntaskan proses penyelidikan sampai naik penyidikan.
Tak hanya itu, kabarnya, laporan DAD sempat ditolak pihak kepolisian sampai 2 kali.
Seperti apa kisah korban?, berikut kumparan rangkum:
Korban Sudah Dimaki dan Dilempar Sejak Awal Kerja di Toko Roti
Kisah pilu Ayu memancing langkah serius dari DPR RI. Pada Selasa (17/12) ia didatangkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.
Di situ, ia menceritakan penderitaanya, sejak bekerja di toko roti itu pada Juni tahun ini.
“Kalau dari (kekerasan) mulut memang dari awal kerja di situ, tapi kalau kejadian mukul itu dari bulan September,” kata Ayu, ditemui usai menghadiri RDP.
ADVERTISEMENT
Kekerasan verbal itu berlanjut ke tindakan fisik. Pada September 2024, Ayu pertama kali mendapat kekerasan dari pelaku. Saat itu Ayu mengantarkan makanan ke kamar pribadi George dan malah dilempar meja.
Inilah yang membuat Ayu trauma menuruti perintah George untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya.
“Bulan september itu sudah ada kejadian juga dia dilempar sama boks buat selotip yang warna merah itu dan juga dia dilempar pakai meja besar dilempar ke ininya, untungnya tidak mengenai,” kata Kuasa Hukum Ayu, Zainuddin di lokasi yang sama.
“Makanya dia trauma untuk mengantarkan makanan itu ke kamar pribadinya. Yang viral ini merupakan kejadian berikutnya,” lanjutnya.
Selain menerima kekerasan fisik, Ayu juga mendapatkan kekerasan verbal.
ADVERTISEMENT
"Ada hal lain juga sebelum kejadian ini dia juga pernah mengatakan saya miskin, babu," ucap Ayu.
Ayu juga bercerita bahwa George sering memamerkan bahwa ia kebal hukum sehingga tidak akan terusik meskipun dilaporkan oleh Ayu ke penegak hukum.
"Terus dia juga sempat ngomong 'orang miskin kayak lu enggak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum' dia sempat ngomong kayak gitu,” beber Ayu.
Sudah Dapat Kekerasan Fisik dan Verbal, Gaji Ayu Nunggak 3 Bulan
Selain beragam bentuk kekerasan yang ia terima, gaji Ayu juga tak dibayarkan selama 3 bulan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ayu, Zainuddin.
“Terkait gaji, gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan jadi kepada pihak perusahaan ini pemilik bos roti ini tolong dibayarkan,” kata Zainuddin.
ADVERTISEMENT
Zainuddin mengatakan, jika toko roti belum membayarkan gaji pegawainya, maka akan menjadi perkara baru di luar perkara penganiayaan yang dilakukan George yang sedang bergulir.
“Karena itu bisa menimbulkan perkara baru,” kata Zainuddin.
Gaji Ayu adalah Rp 2,1 juta. Selain dia, ada pula beberapa karyawan yang belum dibayar gajinya.
“(Belum dibayar) Rp 2,1 juta, ada beberapa karyawan yang lain, tapi katanya kalau yang karyawan yang lain, ada tundaan 3 bulan,” kata Ayu di lokasi yang sama.
Korban Anak Bos Toko Roti Ngaku Ada Pengacara dari LBH, Ternyata dari Ibu Pelaku
Ayu mengaku sempat disiapkan pengacara oleh ibu dari George.
"Saya sempat dikirimi pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tahu dari pihak pelaku dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda," kata Ayu di ruang Komisi III DPR.
ADVERTISEMENT
"Awalnya enggak tahu terus pas pertemuan di Polres pengin BAP di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya," tambah dia.
Pengakuan Ayu didalami oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ayu mengaku tak tahu nama pengacara yang disiapkan.
Karena tahu pengacara yang ada disiapkan oleh ibu pelaku, Dwi Ayu dan orang tuanya memutuskan untuk mencari pengacara sendiri. Tapi bukan untung yang didapat.
"Di situ pengacara kedua kalau saya tanya tentang gimana kelanjutan kasus bilangnya sedang diproses, diproses," kata Dwi Ayu.
Pengacara baru yang dicari oleh Ayu ini merogoh koceknya cukup dalam. Ia sampai harus menjual satu-satunya motor yang ia punya.
"Habis motor dijual itu saya tanya-tanyain itu sudah enggak bisa dihubungi lagi pengacara itu. Akhirnya saya dihubungi oleh Pak Zainuddin," tambah Ayu.
ADVERTISEMENT
Rikwanto Kritik Polisi Lama Usut Kasus Anak Bos Toko Roti: 1 Minggu Bisa Beres!
Politisi Golkar Irjen Pol (purn) Rikwanto geram dengan lambatnya polisi mengusut kasus ini. Ia menilai, seharusnya kasus ini seminggu bisa selesai.
"Saya lihat tadi penyelidikan hampir 1 bulan, terus penangkapan hampir 1 bulan, itu pun setelah viral. Ini jadi catatan," kata Rikwanto.
"Seharusnya itu bisa lebih cepat, saya pikir sebagai anggota Polri dulu, kalau fokus langsung ditangani, 3-1 seminggu selesai itu, itu kasus nyata, keliatan dan terbuka, tinggal gercepnya anggota, ini jadi pertanyaan dan koreksi kepolisian Jakarta Timur," jelas dia.
Rikwanto yang merupakan mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu sampai harus mengeluarkan anekdot yang marak di kalangan masyarakat, tentang penegakan hukum oleh Polri belakangan ini: no viral, no jsutice.
ADVERTISEMENT
"Jadi seperti itu harusnya cepat geraknya, sampai muncul di media no viral no justice, no viral no attention no justice, apa harus viral dulu? Ini pelajaran kepolisian di tempat lain, apa pun kasusnya, siapa pun pelapornya itu perlakuannya sama di muka hukum," ucapnya.