Cerita Pimpinan KPK Nawawi Beri Tugas Khusus ke Novel-Damanik Tangkap Nurhadi

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nawawi Pomolango pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 saat sesi foto dengan kumparan, Jakarta, Rabu (17/9/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nawawi Pomolango pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 saat sesi foto dengan kumparan, Jakarta, Rabu (17/9/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, telah mengakhiri masa buron usai ditangkap di rumah mewah di Jalan Simprug 17 Nomor 1, Jakarta Selatan. Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono, di lokasi tersebut pada Senin (1/6) malam usai buron selama 4 bulan.

Ada cerita di balik penangkapan buron KPK kelas kakap itu. Diawali inisiatif Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, yang memanggil sejumlah penyidik senior untuk mencari dan menangkap buron KPK Nurhadi dan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Harun Masiku dan Nurhadi. Foto: ANTARA FOTO dan Istimewa

Nawawi memanggil Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Rizka Anung Nata, dan beberapa penyidik lainnya pada Jumat, 29 Mei 2020.

"Saya memang berinisiatif memanggil tim satgas penyidikan pada hari Jumat siang tanggal 29 Mei lalu," kata Nawawi kepada kumparan, Rabu (3/6).

Dalam pertemuan itu, Nawawi meminta penjelasan mengenai perkembangan perburuan para DPO KPK.

"Mereka kemudian menjelaskan banyak hal, termasuk kendala-kendala yang dihadapi di lapangan. Dari pertemuan itu, tim berjanji akan lebih 'bergairah dan semangat' untuk memburu para DPO," kata Nawawi.

Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Tiga hari usai pertemuan itu, Nawawi dihubungi salah seorang penyidik di satgas tersebut. Nawawi diminta untuk lekas ke kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk berkonsultasi mengenai penangkapan Nurhadi.

"Pada hari Senin petang tanggal 1 Juni, saya dihubungi via WA oleh salah satu tim penyidik yang meminta saya ke kantor untuk berdiskusi dengan mereka," kata Nawawi.

embed from external kumparan

"Dan ternyata, malam itu tim satgas yang luar biasa ini berhasil menangkap dua tersangka DPO tersebut. Saya sendiri malam itu hanya standby memonitor dari ruang kerja saya, gerak operasi teman-teman tim satgas penyidik di lapangan," sambungnya.

Saat memantau penangkapan, Nawawi memastikan para penyidik di lapangan melakukan operasi dengan lancar, aman, dan tak ada kendala.

"Alhamdulillah berbuah hasil, sekali lagi, itu karena tim satgas itu luar biasa," ucap Nawawi yang memimpin sektor penindakan KPK.

kumparan post embed

Nawawi menambahkan, semua langkah yang diambil dalam proses penindakan, sudah disampaikan kepada pimpinan lainnya.

"Semua yang saya lakukan selalu saya sampaikan ke rekan pimpinan lainnya dan telah mendapat persetujuan mereka," tutup Nawawi.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Adapun saat menangkap Nurhadi, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit kendaraan, sejumlah uang, dan barang bukti elektronik.

Dengan penangkapan Nurhadi dan Rezky, praktis tersisa 1 DPO lagi yang belum ditangkap yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. KPK meminta Hiendra menyerahkan diri.

Latar Belakang Perkara

Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.